ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perlindungan terhadap konsumen menjadi salah satu tugas penting yang harus dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan industri jasa keuangan di Indonesia.
Untuk itu Perwakilan OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan terkait edukasi dan perlindungan konsumen di Ballroom Grand Clarion Hotel Kendari, Senin (18/9/2018) dengan tema “Mendorong Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan, Perlindungan Konsumen, Dan Pengaturan Layanan Pengaduan”.
Ini dilakukan demi meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.
Kepala OJK Sultra Mohamad Fredly Nasution, mengatakan, edukasi dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan merupakan salah satu fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan yang penting. Optimalisasi Edukasi dan Perlindungan Konsumen ini berdampak signifikan dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai salah satu andalan negara dalam mendongkrak pertumbuhan ekononomi.
(Baca Juga : OJK Sultra Ajak Mahasiswa Paham Skimming dan Investasi Bodong)
Edukasi dan Perlindungan Konsumen tersebut dapat diimplementasikan oleh PUJK, baik melalui layanan informasi, edukasi keuangan, dan penyelesaian pengaduan konsumen.
Namun, fakta semakin meningkatnya jumlah pengaduan konsumen di Sektor Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memerlukan peningkatan kapasitas pemahaman dan penerapan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen oleh PUJK dalam upaya preventif menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui Internal Dispute Resolution.
Sejak Januari hingga September 2018 sudah ada 81 pengaduan yang masuk ke OJK Sultra, tahun lalu 2017 ada 73 aduan serta 2016 ada 60 aduan. Hal ini menunjukkan kemungkinan akan ada peningkatan pengaduan masyarakat year to year. Di mana peningkatan pengaduan dapat mencapai 147,95 persen di akhir tahun 2018, jika kondisinya terus berlarut. Oleh sebab itu, upaya preventif yang diikuti dengan preemtif harus segera dilakukan.
Jumlah PUJK di wilayah Sultra per Juni 2018 sebanyak 124 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 41 entitas dari sektor Perbankan, 12 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 71 entitas dari sektor IKNB.
Secara rinci, Industri Keuangan dalam hal ini perbankan, seperti Bank Umum Konvensional (KP & KC) jumlah perusahaan 19, Bank Umum Syariah (KC) 6 perusahaan, BPR ada 16 perusahaan, BPRS Tidak ada ditemukan, sehingga total sektor perbankan ada 41 jumlah perusahaan.
Sementara itu, IKNB di antaranya Asuransi Jiwa (KC) sebanyak 9 perusahaan, Asuransi Umum (KC) sebanyak 17 perusahaan, Asuransi Sosial/Wajib (KC) 4 perusahaan, Pergadaian (KC) 2 perusahaan, Pembiayaan (KC) ada 34, Pembiayaan Syariah (KC) 1, Modal Ventura (KP) 2, Perusahaan Penjamin (KC) 1, Dana Pensiun (KP) 1, sehingga Total Sektor IKNB 71.
Dari sisi Pasar Modal terdapat Perusahaan Efek (KC) ditemukan 2 perusahaan, Manajer Investasi 1 perusahaan, Agen Penjual Efek Reksa Dana/APERD (KC) ada 9 perusahaan, Total Sektor Pasar Modal 12 perusahaan.
Seluruh PUJK ini dapat menjadi potensi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra melalui perlindungan konsumen yang andal. Selain itu, seiring perkembangan zaman, kolaborasi antar PUJK juga harus ditingkatkan tanpa menghilangkan kompetisi yang sehat dalam bisnis demi mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menambah wawasan bagi para undangan yang hadir pada kesempatan ini dan memberikan bermanfaat bagi Industri Jasa Keuangan dalam memacu pertumbuhan ekonomi khususnta di Sultra,”tutup Mohammad Fredly. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki