Mencuri di Masjid, Remaja Penjual Kue Diangkut Polisi

441
Mencuri di Masjid, Remaja Penjual Kue Diangkut Polisi
TANGKAP PENCURI - Anggota Buser Sat Reskrim Polres Kendari bersama seorang remaja yang melakukan tindak pidana pencurian di Polres Kendari Kamis (27/9/2018). Pelaku inisial RU masih berusia 15 tahun mencuri di masjid. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Buser Satuan Reskrim Polres Kendari menangkap seorang remaja yang melakukan tindak pidana pencurian di masjid. Pelaku inisial RU (15) merupakan penjual kue, ia diamankan petugas polisi di jalan Balai kota I Perumahan Dolok Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekitar pukul 18.30 Wita, Kamis (27/9/2018) tadi.

Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga, Erna Wati (28). Saat kejadian sekitar pukul 16.00 wita Rabu (26/9/2018) kemarin, Erna sedang melaksanakan sholat di mesjid Al Mujahrin Kota Kendari. Setelah melaksanakan sholat, ia tak lagi melihat tas miliknya yang diletakan di tempat penyimpanan tas yakni lemari.

BACA JUGA :  Situasi Kondusif dan Damai Awali Perjalanan Pilkada Serentak di Sultra

Tas itu berisi 1 buah ponsel merek Ihpone warna putih, uang tunai Rp 500 ribu, dua kartu ATM, dan kartu identitas. Korban mengalami kerugian Rp 12 Juta. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kendari Untuk Proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan melalui pesan Whatsapp, Kamis (27/9/2018) malam.

BACA JUGA :  Pekan Depan Mantan Kadishut Konut Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Konut

Pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun. Remaja berusia 15 tahun itu diketahui bekerja sebagai penjual kue yang beralamat di jalan Balai kota I Perumahan Dolok Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.(B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki