23.8 C
Kendari
Jumat, 01 Mei 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Mantan Kepala BPKAD Kendari Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp.500 Juta

Mantan Kepala BPKAD Kendari Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp.500 Juta

522
SIDANG - Fatmawati Faqih saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan. Tuntutan setahun lebih rendah dari terdakwa Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) dalam kasus yang sama ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Fatmawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fatmawati Faqih berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada tahanan dan denda 500 juta subsider 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

BACA JUGA :  Hasmun Didakwa Suap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Senilai Rp 6,7 M

Berita Terkait : Suap Kota Wali Kota Kendari, ADP-Asrun Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar

Orang kepercayaan Asrun ini terbukti secara sah dan menyakinkan turut menerima suap Rp.2,8 dari Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Selain itu, Fatmawati yang dipercaya mengelola proyek pada masa jabatannya di BPKAD juga menikmati uang pelicin proyek sebesar Rp.4 miliar dari dua pekerjaan yang digarap oleh Hasmun.

BACA JUGA :  Sidang OTT ADP, JPU Tanyakan Uang Rp.10,5 Miliar yang Ditampung Hasmun

Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan saat persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki