ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Oknum karyawan Bank Gandalata yang berkedudukan di Kolaka Sulawesi Tenggara atas nama Lediansyah diduga menggelapakan dana nasabahnya senilai Rp 50 juta.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polres Bombana Bripka Zulkifli saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada senin (7/3/2016) membenarkan adanya laporan terkait oknum marketing yang menggelapkan uang nasabah yang berasal dari Bombana ini.
Dia mengatakan, kejadian itu terjadi setahun lalu namun pihak Bank selaku korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kolaka tetapi setelah ketahuan korban berasal dari Bombana, berkasnya dilimpahkan ke Polres Bombana.
” Laporan belum lama ini kami terima dari Polres Kolaka itulah sebabnya kami baru memprosesnya dan sekarang sudah proses pemeriksaan para saksi”, ujarnya
Motif penggelapan ini lanjut Zulkifli berawal dati si pelaku yang bertugas menagih angsuran kredit di area Bombana. Kepada nasabah total tagihan yang harus disetor ke Bank berjumlah 70 juta. Sayang semua saat tagihan semua sudah terkumpul pelaku malah tidak mnyetornya ke Bank.
Sehingga pihak bank melakukan verifikasi dilapangan ternyata para nasabah semua telah melunasi tagihan- tagihan tersebut dan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pelaku untuk mengganti dana tersebut secara kredit.
” Pihak perusahaan sudah memberikan kebijakan dan pelaku telah mengganti uang Bank tersebut sekitar 20 juta sisa 50 juta. Namun pelaku disini tidak ada niatan baik untuk melunasi uang tersebut hingga pihak perusahaan melaporkan kepolisi”, ungkapnya
Informasi yang dihimpun hingga saat ini pelaku masih dalam lidik dan belum tertangkap namun polisi akan tetap mengejar pelaku.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 Subs 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam pidana selama 5 tahun. menipu nasabah yang kebanyakan berasal dari Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana dengan cara menggelapkan uang nasabah tersebut.
Penulis: Andi Hasman
Editor: Tahir Ose