ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan membekuk empat pengedar narkotika jenis shabu. Satu dari pelaku merupakan oknuk personil kepolisian setempat berpangkat Brigadir Satu.
Mereka adalah Iwan Sariawan (30), Abdul Rauf (41), Munarko alias Narko (30), dan Briptu Asrul Syarifuddin (29)
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konsel, AKBP Hendrik Widyana mengatakan keempat tersangka itu bertindak sebagai kurir dimana barang haram itu didapat dari salah seorang tahanan Lapas II Kendari dengan inisial H yang berfungsi sebagai pengendali barang.
“H mengendalikan lewat HP kepada Asrul dan barang itu tidak ada dilapas. Nanti setelah janjian disatu tempat baru dilakukan transaksi,” katanya, Senin (7/2/2016)
Untuk itu pengendali (H) tersebut saat itu sudah ditindak lanjuti oleh Direktorat Narkoba Polda Sultra bekerjsama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) BNP, Polres Kendari dan Brimob.
Hendrik menjelaskan penangkapan ke emlat pelaku dimulai pada Rabu (10/2/2016) sekitar pukul 12.15 wita di Desa Lalosingi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Satuan Narkoba Polres Konsel melakukan penangkapan terhadap Iwan Sariawan yang mana sebelumnya telah melakukan transaksi dengan Abdul Rauf di Desa Lamooso Kecamatan Anggata
Dari hasil pengembangan, maka pada Kamis (11/2/2016), sekitar pukul 02.00 wita di Desa Endanga Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Satuan Narkoba Polres setempat kembali menangkap Munarko yang saat itu sedang bertransaksi dengan Iwan Sariawan yang telah ditangkap lebih dulu
“Dari penangkapan itu ditemukan satu sachet shabu disaku celaka Munarko,” imbuhnya
Dari pengakuan Munarko shabu tersebut berasal dari Briptu Asrul.
Nah berdasarkan info itulah Polres Konsel kemudian menangkap oknum polisi itu dikamar kostnya yang ada dijalan Tinorima Kota Kendari.
Atas perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu, keempat tersangka melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tetang narkoba dengan ancaman masing-masing hukuman maksimal 14 tahun
Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh Polres Konsel yakni dua paket shabu seberat 3,92 gram, empat unit handphone dan uang tunai Rp.1,1 juta serta alat isap shabu.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Tahir Ose