ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye partai politik yang diduga dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah.
Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu mengatakan, saat ini kasus tersebut sementara dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu adalah forum koordinasi antara panwas, polisi dan jaksa dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.
“Sudah dibahas di Gakkumdu. Kemarin saya dikasi laporan hasil investigasinya. Jadi saya sarankan untuk dibahas di Gakkumdu untuk dugaan tindak pidananya kan,” kata Hamirudin Udu di Bawslu Sultra, Senin (8/10/2018).
(Berita Terkait : Beredar Video Bupati Koltim Arahkan PNS Pilih Nasdem, Bawaslu: Itu Bisa Pidana)
Hamirudin Udu memastikan penanganan terhadap kasus ini tetap berjalan di Bawaslu, sembari menunggu juga hasil kordinasi di Gakkumdu.
Diketahui Bupati Koltim diduga telah menginstruksikan kepada PNS untuk memilih Partai Nasdem pada Pemilu 2019 mendatang. Seruan itu telah beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 44 detik itu terlihat Tony sedang berbicara di depan puluhan orang berseragam PNS. Tony terlihat memakai baju batik berwarna biru.
(Berita Terkait : Ombudsman Bahas Video Viral Bupati Koltim)
“Persoalan siapa yang mau didukung, yang penting Partai Nasdem. Perlu (suara tidak jelas) cocok-cocok hati, ya. Yang penting Partai Nasdem ya,” ujar Tony dalam video itu.
Selain dugaan pelanggaran tahapan kampanye di Koltim, Bawaslu juga menerima laporan pelanggaran kampanye di Kabupaten Muna. Dugaan pelanggaran di Muna terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan titik yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Ini sementara kita telusuri yang di Muna,” kata Hamiruddin Udu. (B)