
ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Satuan Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua warga Desa Sarona, Kecamatan Watunohu, JF (36) dan AW (30) saat asyik pesta sabu di kediaman JF, Senin (8/10/2018).
Kasubag Humas Polres Kolut Ipda Yospin menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan informasi laporan warga sekitar yang curiga kediaman JF dijadikan tempat pesta sabu.
“Menerima bocoran salah satu rumah dijadikan tempat pesta sabu. Satuan Intelkam dan Sat Narkoba melakukan pengintaian di TKP dan bergerak cepat melakukan penggeledahan,” kaya Yospin, Selasa (9/10/2018).
Keduanya tidak berkutik saat polisi menemukan barang bukti berupa sebuah bong (alat isap sabu) dalam keadaan terangkai beserta pipet warna putih, pireks, dan korek gas serta satu sachet kosong sisa pemakaian. Selain itu ditemukan pula sabu pada dua kotak penyimpanan yang terpisah masing-masing delapan sachet seberat 2,7 gram.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Polres Kolaka Utara guna proses lebih lanjut. Dari dua pelaku, kata Yospin, ada yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Sebagai pengedar JF diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009. Semntara AW terancam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 th 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. (B)