OJK Sultra Cabut Sanksi Pembekuan PT Sarana Sultra Ventura

193
Kepala OJK Sultra Fredly Nasution
Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencabut sanksi pembekuan PT Sarana Sultra Ventura.

Kepala OJK Sultra Fredly Nasution mengatakan, sehubungan dengan hasil monitoring OJK, PT Sarana Sultra Ventura telah memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.

Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 orang anggota Direksi. Sanksi pembekuan kegiatan usaha yang tertuang dalam Surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB Nomor S-372/NB.2/2018 tanggal 10 Juli 2018 tidak berlaku lagi.

Hal ini tertuang dalam Surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB Nomor S-602/NB.2/2018 di mana sejak tanggal 5 Oktober 2018 sanksi pembekuan usaha PT Sarana Sultra Ventura dicabut.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Kini PT Sarana Sultra Ventura dapat melaksanakan kegiatan usaha normal seperti biasa,” ungkap Fredly kepada zonasultra.id, Rabu (10/10/2018).

Sebelumnya OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura. Pembekuan usaha ini dilakukan karena perusahaan itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK/ 05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

OJK juga telah memberikan tiga kali peringatan kepada PT Sarana Sultra Ventura. Hasil monitoring sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga, PT Sarana Sultra Ventura belum juga memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi tersebut.

Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) POJK-36, OJK memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini diberikan untuk jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya sanksi pembekuan usaha pada tanggal 10 Juli 2018.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Atas sanksi tersebut maka PT Sarana Sultra Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha. Jika PT Sarana Sultra Ventura dapat memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi sebelum berakhir jangka waktu sanksi, OJK akan mencabut sanski pembekuan kegiatan usahanya.

PT Sarana Sultra Ventura adalah sebuah lembaga nonbank yang beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara. Lembaga ini tidak menghimpun dana dari masyarakat melainkan membiayai pengembangan usaha sejumlah perusahaan.

Tercatat saat ini PT Sarana Sultra Ventura telah membiayai kegiatan usaha kurang lebih 300 perusahaan yang ada di sejumlah kabupaten di Sultra. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini