ZONASULTRA.COM, LAWORO – Sebanyak tujuh Anggota Legislatif (Aleg) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah menunggu proses pengusulan Penggantian Antra Waktu (PAW), setelah mereka memutuskan pindah partai untuk maju kembali dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg) pada 2019 mendatang.
KPU Muna Barat, Awaluddin Usa menyebut tujuh Aleg itu adalah Aminuddin, Munarti, dan Abdul Samad dari Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka akan diganti oleh La Harifu, Wa Ode Andriani Umar, serta satu orang lagi yang diambil dari Dapil 3 Muna, Hamzah.
Selanjutnya, dari partai PPP terdapat dua nama yang akan di PAW, yakni Salim Satri dan Sitti Aisyah. Keduanya akan diganti oleh Al Jamail dan Kadir Baiduri. Kemudian, dari PKS ada nama Arifuddin Amu. Dia akan digantikan oleh Nurdia Saangu.
“Kalau dari partai Nasdem itu, anggota DPRD yang diusulkan PAW atas nama Yusran digantikan dengan Muhammad Abas Karib. Sebenarnya yang harus menggantikan Yusran ini atas nama Sainuddi, akan tetapi dia sudah diberhentikan dari keanggotaan Nasdem dan ada surat pemberhentiannya. Sainuddin juga ini terdaftar sebagai DCT pada partai Golkar,” jelas Awaluddin Usa, Jumat (12/10/2018).
Kata Awal, pihaknya sudah menyerahkan semua nama-nama PAW ke pimpinan DPRD dan sekarang proses selanjutnya ada di dewan.
KPU Mubar sendiri sudah menerima usulan PAW ketujuh Aleg itu sejak 26 September 2018 lalu dari pimpinan DPRD setempat.
“Tanggal 27 September yang lalu kita sudah tindak lanjuti, dan tanggal 2 Oktober kita sudah kirim ke pimpinan DPRD nama-nama calon PAW ini,” kata mantan jurnalis ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Chawan mengungkapkan bawah proses PAW tujuh Aleg itu masih dalam proses.
“Kita sekarang sudah mengirim surat usulan PAW kepada Bupati Muna Barat pada tanggal 7 Oktober 2018 yang lalu, melalui Sekretariat Dewan. Dan selanjutnya Bupati akan mengusulkan ke pihak Gubernur Sultra,” kata politisi Demokrat.
Kata dia, terkait jangka waktu pastinya usulan tersebut, kemungkinan baru bisa diketahui pada 21 hari kedepan.
Di tempat terpisah, Ketua DPD PAN Mubar La Koso menyebutkan alasan pengusulan ketiga Alegnya itu karena yang bersangkutan sudah pindah partai. Otomatis keanggotaan mereka dicabut.
“Ketiga Aleg ini kan sudah pindah partai dan mencalonkan diri mereka di partai lain pada Pilcaleg 2019 nanti. Jadi semua konsekuensi dari pindah partai itu, jadi kita cabut keanggotaan mereka dan kita lakukan PAW,” tukasnya. (B)