ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah setempat dalam pengelolaan keuangan hingga meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima kali berturut-turut.
Ketua DPRD Bombana Andi Firman mengungkapkan bahwa prestasi yang diraih Pemda Bombana ini merupakan hasil jerih payah dan kerjasama seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan transparansi pengelolaan anggaran. Sehingga opini WTP diraih selama 5 kali berturut-turut sejak tahun 2013.
“Kita patut mengapresiasi keberhasilan itu. Meraih predikat WTP itu bukanlah suatu hal yamg mudah, tidak gampang itu dan membutuhkan kerjasama yang solid dari seluruh jajaran pemerintahan di daerah ini,” ungkap Andi Firman di Rumbia, Senin (22/10/2018).
Berita Terkait : Lima Kali WTP, Pemda Bombana dapat Penghargaan Mentri Keuangan
Menurutnya, pola kerja badan pengelola keuangan di daerah itu dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan hingga mendapat pengakuan serta penghargaan dari Kementerian Keuangan. Meski begitu, kata Andi Firman, bukan berarti tidak ada permasalahan dalam aspek tata kelola keuangan, namun permasalahan tersebut masih dapat dipertanggungjawabkan di hadapan tim pemeriksa keuangan.
“Tentu prestasi ini akan tetap diraih, khususnya melalui kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif, apalagi dengan adanya inovasi baru yang mengedepankan nilai-nilai transparan, salah satunya adalah e-tracking,” tukasnya.
Politisi PAN ini juga menekankan agar ke depan Pemda Bombana tetap mempertahankan nilai-nilai transparansi penggunaan anggaran. Adanya inovasi yang tentunya bermuara pada penyerapan anggaran patut diapresiasi dan dijalankan demi kemajuan Bombana.
Raihan 5 kali WTP, kata dia, tidak lantas membuat pemda puas, namun perlu dijadikan sebagai awal untuk mengejar ketertinggalan agar setara dengan kabupaten lain di Indonesia melalui inovasi-inovasi yang dihadirkan di jajaran SKPD. (B)
Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati