ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu pejabat di Kota Kendari berinisial MD (49) yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pertanian dan Kehutanan ditahan Selasa (23/10/2018) siang tadi. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota. MD diduga melakukan korupsi pengadaan alat pakan ternak senilai Rp 400 juta pada tahun anggaran 2017 lalu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kendari.
Selain menahan MD, kejaksaan juga menahan YD, yang merupkan rekan kontraktor atau pelaksana kegiatan proyek tersebut.
Kepala Kejari Kendari Sopran Telaumbanua melalui Kasipidsus Sofian Hadi mengatakan MD merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan alat pakan ternak di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota. Kasus ini menurut Hadi masih terus dilakukan pengembangan.
“Baru dua tersangka yang ditahan. Keduanya langsung kita tahan dan titipkan ke Rutan Punggolaka, selama 20 hari kedepan,” ujar Sofian di Kejari Kendari, Selasa (23/10/2018).
Kasus itu mulai diproses kejaksaan tahun 2018 ini dan sudah lebih dari 10 saksi yang diperiksa. Kata Sofian, untuk penambahan tersangka yang ditahan masih memungkinkan karena saat ini masih dikembangkan.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mark-up atai penggelembungan anggaran yakni alat pakan ternak yang digunakan tidak sesuai dengan pengadaan.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 atau 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (B)