ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data yang diupload melalui situs cpns.kemenkumham.go.id, lokasi tes SKD CAT untuk Provinsi Sultra berpusat di Kota Kendari dan dilaksanakan pada Jumat (26/10/2018) yang dibagi menjadi 3 sesi waktu dengan jumlah peserta 699 orang.
Kemenkumham menetapkan lokasi ujian di Gelangang Pemuda Bahteramas yang terletak di Jalan Sao-sao depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sultra. Ujian SKD dibagi menjadi tiga sesi.
Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WITA – 09.30 WITA dengan jumlah peserta 270 orang, sesi kedua dimulai pada pukul 10.00 WITA – 11.30 WITA dengan jumlah peserta 270 orang dan sesi ketiga dimulai pada pukul 12.30 WITA – 14.00 WITA dengan jumlah peserta 159 orang.
Berita Terkait : Ini 4 Daerah di Sultra yang Jadi Lokasi Tes CPNS 2018
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-878 tentang hasil seleksi administrasi Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan Magister, Sarjana, Diploma IV dan Diploma III pada seleksi CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2018, sebagaimana terlampir mengikuti seleksi kompetensi dasar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan perekaman Kependudukan;
3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan tes;
10.Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
11.Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes)
12.Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram @cpnskumham. (A)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki