29 C
Kendari
Jumat, 18 September 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Spanduk HTI di Depan TK Kuncup Kendari Disegel Polisi

Spanduk HTI di Depan TK Kuncup Kendari Disegel Polisi

1314
Spanduk HTI di Depan TK Kuncup Kendari Disegel Polisi
DISEGEL - Spanduk seruan aksi organisasi HTI masih terpasang di Kota Kendari, tepatnya di depan TK Kuncup Pertiwi, prapatan eks MTQ Kendari. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal pembubaran organisasi massa tersebut. Dengan ditolaknya gugatan itu, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Meski sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, spanduk seruan aksi organisasi itu masih terpasang di Kota Kendari, tepatnya di depan TK Kuncup Pertiwi, prapatan eks MTQ Kendari.

BACA JUGA :  Gantikan Ramadio, La Ode Aca Ditunjuk Pimpin DPD II Golkar Butur

Spanduk tersebut berisi seruan aksi bela Hizbut Tahrir Indonesia pada Sabtu 27 Oktober 2018, pukul 08.00 Wita. Tittik kumpulnya di Lapangan Lakidende, dan finish di lapangan eks MTQ Kendari.

Karena keberadaannya sudah dilarang di Indonesia, melihat spanduk tersebut pihak kepolisian langsung bereaksi dengan mengamankan spanduk berukuran tiga kali empat itu.

“Jadi kita dapat info di depan TK Kuncup ini ada pemasangan spanduk seruan aksi bela HTI. Kita amankan ini tulisan HTI-nya. Ini masih tahap penyelidikan,” kata Wakapolres Kendari, Kompol Suparno Agus Chandra.

BACA JUGA :  Ketua Adat Sara Wawonii Minta PT GKP Angkat Kaki dari Wawonii

Selanjutnya pihak kepolisian akan mencari orang yang memasang spanduk tersebut. Di lokasi, pantauan zonasultra.id beberapa petugas berusaha mencari rekaman CCTV yang terpasang di sekitaran eks MTQ. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati