KUA-PPAS 2019 Konsel Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

KUA-PPAS 2019 Konsel Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
KESEPAKATAN MOU - Pembahasan KUA dan PPAS kabupaten Konsel tahun anggara 2019 yang dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD Konsel. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan MOU yang ditanda tangani antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD setempat. Rabu (30/10/2018) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Anggaran pembangunan infrastruktur masih menjadi prioritas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS 2019 antara Pemda Konsel dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang kemudian dibuat dalam Nota Kesepahaman (MoU) antar keduanya, Selasa (30/10/2018).

Bupati Konsel, Surunudin Dangga menjelaskan alasan pihaknya memprioritaskan penganggaran infrastruktur di tahun 2019 karena masih banyak proyek pembangunan yang sedang berjalan dan membutuhkan porsi anggaran lebih.

“Seperti pembangunan jalan Moramo-Laonti, jalan Ibu Kota Andoolo, Kantor Bupati, dan beberapa lagi agar segera berfungsi,” kata Surunuddin.

Walau begitu, kata Surunuddin, dalam KUA-PPAS itu, pihaknya juga mengajukan program peningkatan produk unggulan di setiap desa. Hal ini diproyeksi bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga tujuh persen dan menurunkan angka kemiskinan dibawah sepuluh pesen.

Mantan ketua DPRD Konsel ini juga menjelaskan, asumsi plafon anggaran yang telah disusun dalam KUA-PPAS ini diproyeksi mengalami peningkatan sekitar enam persen.

“Tapi kita masih berpatokan pada angka tahun lalu, karena plafon anggaran dari pusat belum keluar. Yang ada saat ini asumsi kita,” ujarnya.

Sementara itu, ketua komisi 1 DPRD Konsel, Tasman Lamuse yang ditunjuk membacakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap KUA-PPAS itu mengemukakan bahwa kedelapan fraksi menegaskan agar KUA-PPAS harus berpedoman pada Permendagri No. 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan strategi pencapaiannya,” Ungkapnya.

Lebih jauh, Tasman mengemukakan bahwa rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan, prioritas program untuk masing-masing urusan, dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

“Kami berharap pada tahun anggaran 2019 ini ada terobosan baru khusus nya bidang sektor pariwisata, sektor perikanan dan kelautan, sektor peternakan dan sektor pertanian dalam arti sebagai upaya optimalisasi PAD daerah,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini