Penertiban APK di Muna Dimulai 3 November

ilustrasi_apk
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini mulai dibanjiri oleh pose berbagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang bakal bertarung pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019 mendatang.

Meski begitu, tidak semua titik jalan di Muna dibebaskan untuk dipampangkan alat peraga kampanye (APK). Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan sejumlah Parpol di Muna hanya disepakati 124 titik pemasangan APK yang diperbolehkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Muna, Sumhitata mengungkapkan hasil koordinasi antara KPU, Bawaslu disepakati pelaksanaan penertiban APK yang menyalahi aturan bakal digelar pada 3 November 2018 mendatang.

“Hasil pertemuan dengan Bawaslu dan KPU penertiban APK yang menyalahi ketentuan akan di mulai Sabtu (3/11/2018),” terang Sumhitata, saat di konfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (1/11/2018).

Kata Sumithata, sasaran awal persiapan operasi APK bakal dimulai di kelurahan Tampo, kecamatan Napabalano.

“Kami sudah kantongi titik yang diizinkan untuk pemasangan APK, jadi kalau di jalur itu tidak diizinkan maka kami akan copot. Pertama kita akan mulai di Tampo,” cetusnya.

Kata dia, dalam operasi tersebut pihaknya akan terjun bersama KPU dan Bawaslu. Hal ini untuk mencegah munculnya reaksi negatif dari pemilik APK maupun simpatisannya.

Meski begitu, pihaknya berjanji bakal tegas terhadap pelanggaran APK. “Kalau itu melanggar maka kami copot. Titiknya kan sudah ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Muna, Kubais mengungkapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi soal penetapan lokasi pemasangan APK, pihaknya menetapkan sebanyak 124 titik yang disebar di 22 kecamatan. “Titiknya memang sudah ada sekitar 124. Kita juga sudah menerima usulan dari setiap Parpol,” urainya.

Kata Kubais, lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah rumah sakit dan gedung milik pemerintah. Namun jika ada lahan atau depan rumah keluarga calon untuk pemasangan itu dibolehkan selama mendapatkan izin dari pemilik lahan.(B)

 


Reporter: CR5
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini