Polda Sultra Serahkan Anggota DPRD Konawe ke Jaksa

Ilustrasi_tersangka_kejaksaan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan tersangka Deny Zainal Ahuddin (DZA) dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada pukul 10.00 wita, Kamis (8/11/2018).

DZA merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe yang mulai ditahan sejak 3 Oktober 2018 lalu. Ia disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ore nikel di Kecamatan Amonggedo.

Total ada 10 saksi yang diperiksa Polda dalam kasus itu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu setelah sebelumnya Kejati menyatakan P21 (berkas perkara lengkap) pada 31 Oktober 2018 lalu.

Isi berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan adalah dokumen-dokumen terkait perjanjian jual beli ore nikel, dan dokumen lainnya. Selain itu, barang bukti yang diserahkan berupa barang bukti dua tumpukan ore nikel yang saat ini sudah digaris polisi di desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Konawe.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, KOMPOL Agus Mulyadi membenarkan informasi tersebut. Tersangka dalam kasus itu hanya DZA seorang, adapun korbannya adalah Budiyuwono.

Berita Terkait : Polda Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Konawe

“Kini tersangka dan barang bukti jadi kewenangan jaksa untuk proses hukum selanjutnya di pengadilan,” ujar Agus di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2018).

DZA dikenakan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Anggota DPRD dari partai Gerindra itu terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kasus itu diadukan oleh Budiyuwono melalui kuasa hukumnya Ibrahim Nur pada tahun 2017 lalu. Dalam laporan itu, DZA dan Budiyuwono (pelapor) membuat perjanjian kerja sama tentang jual beli ore atau tanah yang mengandung nikel di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Dalam perjanjian itu, ore yang dihasilkan akan dibeli oleh pihak Budiyuwono. Namun pada tahun 2016, DZA menjual ore kepada pihak lain. Polisi lalu melakukan penyelidikan pada tahun 2017 dan menaikan status hukum kasus itu ke penyidikan pada tahun 2018 dengan tersangka DZA.

Dalam aduannya, Budiyuwono dirugikan senilai Rp 2,2 Miliar dan hanya melaporkan DZA seorang. Namun demikian belum dapat dijelaskan terkait perusahaan tambang apa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini