ZONASULTRA.COM, KENDARI – Maskapai penerbangan Merpati dikabarkan akan kembali mengudara di Indonesia. Kabupaten Wakatobi menjadi salah satu rute penerbangan yang ditetapkan oleh pihak maskapai.
Dikutip dari Liputan6.com, Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines, Asep Ekanugraha menjelaskan alasan keinginan Merpati ingin terbang kembali, karena pasar penerbangan di Indonesia masih sangat terbuka. Selain itu, dengan adanya destinasi wisata baru, kemudian pembangunan infrastruktur bandara sebagai bukti kebutuhan penerbangan meningkat.
Sehingga jika seluruh proses kucuran dana dan perizinan telah selesai, Asep menargetkan akan merebut pasar di 10 destinasi wisata baru. Destinasi itu yakni Danau Toba (Sumut), Belitung (Babel), Tanjung Lesung (Banten), Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Candi Borobudur (Jateng), Gunung Bromo (Jatim), Mandalika Lombok (NTB), Pulau Komodo (NTT), Taman Nasional Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Morotai (Maluku Utara).
Asep menilai, jika potensi pasar penerbangan Indonesia, tidak cukup hanya dilayani Garuda yang main di kelas atas dan beberapa maskapai swasta. Kehadiran Merpati kembali nantinya akan bisa mengisi slot rute penerbangan ini sehingga tidak hanya didominasi maskapai swasta.
“Potensi pasar yang kami incar sangat besar. Seperti pemerintah membangun bandara itu untuk siapa, jika BUMN sendiri juga tidak memanfaatkan fasilitas tersebut. Ini akan menjadi cekungan potensi investasi baru yang tentu menjadi harapan revenue bagi Merpati,” pungkas Asep.
Kendati demikian, untuk kembali terbang bukan hal mudah dapat dilakukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines, sebab masih banyak hal yang harus dipersiapkan dan itu bukan waktu yang cepat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, menyatakan bahwa pemerintah siap mendukung jika Merpati ingin terbang, tapi salah satu syaratnya harus memperoleh pemodal yang kredibel.
“Kalau seandainya mereka memiliki modalitas yang kredibel kita siap mendukung secara baik, karena buat pemerintah akhirnya. Juga perusahaan itu kalau pun sekarang bangkrut kita juga cuma mendapatkan sisa sisa dari pinjaman yang sudah disalurkan dan tidak bisa dikembalikan,” kata Sri Mulyani.
Pihaknya juga akan melakukan due diligence atau uji kelayakan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) terhadap segala skenario yang akan ditawarkan Merpati. Hal ini untuk mencari jalan keluar terbaik terhadap nasib perusahaan.
“Jadi sekarang nilai ekonomis dan nilai finansial yang paling bagus dan juga nilai untuk bagaimana menciptakan nilai tambah tambah di dalam perekonomian yang kita harapkan. Dan oleh karena itu kita akan meng-encorage PT PPA untuk melakukan due diligence terhadap apapun skenario yang mereka tawarkan ke kita dan kita cari nanti yang terbaik,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rahmatarwata mengatakan, pemerintah akan terus menagih rencana bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan ke depan.
“Seperti yang sudah disampaikan Bu Menteri, Kemenkeu itu concern dengan program kerja, bisnis plan yang kredibel. Itu penting banget. Persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU tidak kemudian berarti semuanya udah beres,” ujar Isa.
Pemerintah sangat hati-hati memberikan persetujuan kepada Merpati Nusantara Airlines untuk terbang kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengkaji sebaik-baiknya siapa saja investor yang menyatakan minat untuk memberikan pinjaman modal bagi Merpati ke depan.
Sementara itu dari segi perizinan, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) Merpati saat ini sudah tidak berlaku lagi. Di mana dasar hukum perusahaan untuk bisa menjadi maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat tertuang dalam Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dalam aturan itu dikatakan bahwa jika pemegang izin usaha masih menjalankan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan pesawat udara, akan dilakukan evaluasi setiap tiga tahun.
Selanjutnya, sejumlah syarat yang harus dipenuhi Merpati dalam pengajuan izin baru ini adalah akta pendirian perusahaan, surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tanda bukti modal yang disetor, garansi/jaminan bank, hingga rencana bisnis selama kurun waktu 5 tahun.
Tidak hanya itu, rencana bisnis juga harus memuat rute, frekuensi, rotasi diagram penerbangan dan utilitas pesawat udara yang akan dilayani secara bertahap selama lima tahun. Kemudian, rute penerbangan yang akan dilayani maksimal 55 persen untuk rute sangat padat dan rute padat. Serta minimal 45 persen untuk rute kurang padat dan rute tidak padat.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak menjamin maskapai Merpati Airlines dapat beroperasi 2019 mendatang. Meskipun wacana ini sudah diungkapkan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airline, Asep Ekanugraha beberapa waktu lalu.
“(Di 2019 beroperasi) saya tidak berani menjamin demikian. Karena tergantung kesiapan dari Merpati sendiri,” kata Budi di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/11/2018).
Budi menambahkan, pada dasarnya dirinya menyambut baik rencana manajemen Merpati Nusantara Airline untuk segera “mengudara” lagi. Sebab, masih banyak jalur atau daerah di Indonesia yang belum terlayani transportasi udara. Ia juga belum bisa menyebutkan jalur mana yang akan dilayani.
“Prinsipnya saya menyambut baik karena dunia aviasi ini memang masih banyak daerah yang mesti dilayani,” terangnya.
Seperti diketahui PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah berhenti beroperasi selama empat tahun terakhir. Merpati berhenti beroperasi sejak 1 Februari 2014 karena mengalami kesulitan keuangan. (A)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki