Peserta Pemilu Diimbau Perhatikan 8 Larangan Kampanye Ini

Peserta Pemilu Diimbau Perhatikan 8 Larangan Kampanye Ini
SURAT EDARAN - Surat edaran Bawaslu RI perihal larangan kampanye. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Para peserta Pemilu 2019 harus mentaati peraturan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga memperkuat rambu-rambu kampanye dengan mengeluarkan surat edaran per tanggal 21 November 2018 tentang larangan kampanye.

Ada 8 poin yang menjadi fokus Bawaslu, yakni dalam melaksanakan kampanye, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan atau peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Selanjutnya mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu yang lain; merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta pemilu

Komusioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa para peserta pemilu diimbau memperhatikan larangan kampanye dari Bawaslu RI tersebut.

“Surat Bawaslu tersebut penting sebagai bentuk pendekatan preventif-antisipatif agar semua peserta pemilu, baik pilpres dan pileg, kembali menyegarkan ketentuan larangan dalam kampanye. Dengan begitu dapat dihindarkan pelaksanaan kampanye yang melanggar aturan kampanye,” kata Hasyim, Rabu (21/11/2018).

Hasyim berharap agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditentukan dan dikuatkan melalui surat edaran Bawaslu tersebut. Yang lebih penting, lanjut Hasyim, kampanye itu merupakan sarana pendidikan politik bagi rakyat sebagai pemilih.

“Bila dalam kampanye materi yang disampaikan sifatnya mengandung fitnah, ujaran kebencian dan berita bohong, akan menjadi pertanyaan publik, di mana unsur pendidikan politiknya,” tandasnya. (/b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini