ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI telah mengeluarkan Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 untuk mengatasi persoalan banyaknya peserta tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelah melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, Kemenpan mengeluarkan kebijakan baru untuk menentukan pelamar CPNS 2018 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa bagi peserta yang tidak lolos salah satu passing grade namun mempunyai nilai tinggi masih berpeluang untuk mengikuti SKB. Peserta SKB akan dibagi dua kelompok yakni kelompok I yang lulus passing grade dan kelompok II yang optimalisasi passing grade yang baru.
“Tapi tetap saja untuk kelompok I dan kelompok II tidak dicampur. Karena kelompok I punya privilage, mereka lolos passing grade,” ungkap Bima di kantor BKN Pusat Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).
(Berita Terkait : Sistem Perangkingan Jadi Solusi Menpan-RB Penuhi Kuota CPNS 2018)
Selanjutnya hasil nilai tes SKB akan digabungkan dengan nilai SKD dan kelulusan sesuai Permenpan yakni 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB. Namun tetap peserta kelompok I memiliki keistimewaan diutamakan meskipun nilai SKB bisa lebih rendah daripada peserta kelompok II.
“Peserta Kelompok II (ranking optimalisasi) hanya disertakan jika jumlah peserta Kelompok I (PG) di bawah (kurang dr formasi),” imbuh Bima.
Adapun peserta SKB menurut Permen PAN RB 61 yakni para peserta yang lolos formasi passing grade diambil 3x formasi dan peringkat terbaik non passing grade pada formasi tersebut minimal kumulatif SKD 255 dan 220 untuk Disabilitas, Papua dan Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebanyak 3x selisih alokasi formasi. Pemenuhan formasi diambil dari peringkat terbaik non passing grade. (B)