ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, mengatakan sistem perangkingan menjadi solusi yang dipilih pemerintah untuk memenuhi kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Dilansir dari Kompas.com, Kemenpan-RB sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya. Di mana dengan adanya Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade saat SKD kemarin bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
“Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking,” kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Syafruddin menjelaskan alasan mengapa pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
Berita Terkait : Ini Hasil SKD CPNS Kabupaten dan Kota di Sultra
“Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
“Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade,” jelasnya.
Pihkanya pun memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
Secara teknis sistem perangkingan akan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia juga menambahkan, pada dasarnya ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS.
Berita Terkait : Prihatin Angka Kelulusan Peserta CPNS Minim, Pemprov Sultra Minta Solusi ke BKN Pusat
Pertama, proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM Aparatur Sipil Negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.
Kriteria tersebut dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat.
Apalagi, kedepannya, Indonesia akan menghadapi dua hal besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.
Alasan kedua, ada sekitar 200 ribu PNS yang pensiun di tahun 2018. Oleh karena itu, awal tahun 2019, kebutuhan CPNS harus dipenuhi.
“Kalau tidak dipenuhi, terus siapa yang mau kerja. Kosong tempatnya, akhirnya diisi lagi dengan pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara,” kata Syafrudin.
Dengan banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah akan kualitas ASN tidak terpenuhi. Dengan tidak menurunkan passing grade seleksi diharapkan muncul CPNS baru yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.
“Oleh karena itu, barangnya (CPNS berkualitas harus ditemukan. Ini harus diraih, satu lagi harus diraih juga, supaya ketemu barangnya,” ujarnya.
Berikut hasil SKD CPNS di Sultra:
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), jumlah peserta 1.916 orang yang lulus passing grade hanya 20 perserta. Sementara formasi yang dibutuhkan adalah 337 jabatan.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) hanya 27 orang yang memenuhi syarat passing grade dari 1.661 pelamar, sementara formasi yang dibutuhkan 150 jabatan.
Selanjutnya Pemerintah Kota Kendari hanya bisa memenuhi kuota 67 formasi dari 207 jabatan yang dibutuhkan. Jumlah peserta 3.872 orang.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Konawe, dari jumlah peserta 1.471 orang hanya 11 orang yang lulus seleksi. Jumlah formasi yang dibutuhkan 165 jabatan.
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), jumlah peserta 3.332 orang dan yang lulus hanya 21 peserta. Jumlah formasi jabatan yang dibutuhkan 276 jabatan.
Pemerintah Kabupaten Bombana, jumlah peserta 1.335 orang dan hanya 10 orang yang lulus passing grade. Sementara formasi yang dibutuhkan 132 jabatan.
Pemkot Baubau, dari total 1.563 peserta yang mengikuti tes SKD, hanya 27 yang memenuhi nilai ambang batas. Sementara formasi jabatan yang dibutuhkan 152 jabatan.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), dari total 4.416 pendaftar, hanya 42 peserta yang lolos dalam seleksi. Jumlah formasi yang dibutuhkan 428 jabatan.
Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), dari 3.322 orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan mengikuti seleksi, hanya 15 orang yang lulus passing grade. Kuotanya 275 formasi jabatan.
Pemerintah Kabupaten Buton hanya 31 peserta yang memenuhi nilai ambang batas dari jumlah peserta 2.636 orang. Kuota yang dibutuhkan 301 formasi jabatan.
Pemerintah Kabupaten Muna, dari 2.421 peserta hanya 37 peserta yang dinyatakan lulus passing grade. Kuota formasi jabatan yang dibutuhkan adalah 290 jabatan.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dari 2.150 peserta yang ikut seleksi, hanya 16 orang memenuhi passing grade. Kuota yang dibutuhkan 300 formasi jabatan.
Pemerintah Provinsi Sultra, dari 2.936 orang yang mengikuti seleksi hanya 58 orang yang lulus passing grade. Kuota jabatan yang dibutuhkan adalah 131 formasi.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dari 3.255 peserta hanya 39 orang lulus passing grade. Kuota yang dibutuhkan 287 formasi jabatan. (A)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki