ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku tidak mengetahui persoalan Pemutusan Hubungan Keeja (PHK) terhadap 550 karyawan PT. Surya Saga Utama (SSU), sebuah perusahaan tambang di daerah itu.
Pasalnya, sudah hampir seminggu proses pemberhentian karyawan perusahaan itu, hingga kini Disnakertrans Bombana belum juga menerima laporan atas persoalan tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans Bombana, Muhammad Yunus melalui Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan, Ahmad Edhy Maidy. Dia mengaku pihaknya belum mengetahui adanya PHK massal ratusan karyawan dari perusahaan yang beroperasi di Pising wilayah utara pulau Kabaena itu.
“Meskipun permasalahan itu tidak wajib disampaikan ke Pemda dalam hal ini dinas kami, tapi semestinya pihak perusahaan memahami regulasi yang ada. Sebab, sampai detik ini kami belum menerima laporan terkait PHK itu,” ungkap Ahmad Edhy di ruang kerjanya, Jumat (24/11/2018).
Berita Terkait : Nestapa Ratusan Karyawan PT. SSU Pasca Dipecat
Dia bisa memaklumi jika PHK itu merupakan kepentingan di internal PT. SSU. Namun begitu, pihak perusahaan mestinya memikirkan nasib 500an karyawan yang harus diselesaikan bersama-sama. Belum lagi bagi sebagian karyawan yang telah menggantungkan hidupnya demi mendapat upah dari perusahaan itu.
“Pihak perusahaan Smelter itu pada dasarnya harus melayangkan surat pemberitahuan usai melakukan PHK, baik itu di pihak dewan maupun di Pemda,” katanya.
Dia juga mengingatkan agar PT SSU tetap tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Utamanya terkait persoalan ketenaga kerjaan, pengupahan, termasuk aturan manajemen PT SSU yang telah disepakati bersama.
Dia memastikan, pihaknya akan mengawal persoalan PHK itu jika sudah ada laporan dari salah satu pihak yang bermasalah.
“Otomatis kami akan mengawal persoalan karyawan jika sampai ada laporan yang masuk, kami menunggu saja karena itu akan menjadi acuan kami,” tandasnya. (B)
Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Abdul Saban