ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Shaleh (ARS) memastikan akan memberikan sanksi kepada La Usman, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Buton Selatan yang tertangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
Menurut ARS, bila kader PAN terbukti menggunakan barang haram tersebut, maka tidak segan-segan akan dipecat dari keanggotaan.
“Kalau betul itu dilakukan oleh saudara La Usman, saya akan pecat yang bersangkutan. Saya sudah bicara dengan Sekjen PAN Eddy Seoparno,” kata ARS sapaan akrab Abdurrahman Shaleh saat dihubungi zonasultra.id, Selasa (27/11/2018).
Lanjut ARS, PAN tidak mentolerir kadernya melakukan perilaku yang keliru dan tidak terpuji dihadapan publik.
Berita Terkait : Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Buton Selatan
“Saya sampaikan kader PAN jangan bermain-main dengan masalah hukum, apapun itu termasuk dengan narkoba,” ungkapnya.
Terkait kasus La Usman, ARS juga sudah menghubungi Ketua DPD PAN Busel untuk mengumpulkan semua pengurus harian agar datang ke Kendari untuk melakukan rapat mekanisme tatacara pergantian.
PAN juga memastikan akan mengganti La Usman dari Ketua DPRD Busel sambil menunggu yang bersangkutan membuktikan dirinya.
“Terkait pengganti antar waktu (PAW) nanti dilihat, paling tidak kita sudah mengambil langkah-langkah konstitusi partai. Tapi paling tidak unsur pimpinannya kita ganti,” tutur Ketua DPRD Sultra ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono melalui Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt mengatakan polisi menangkap La Usman terkait kepemilikan Narkoba jenis Sabu pada Jumat (23/11/2018) pukul 23.00 WIB di Hotel Red Planet Lantai 2 kamar 217, Jalan Samanhudi Jakarta Pusat.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 2 cangklong bekas pakai (1 ditemukan di kantong celana tersangka dan 1 di closed toilet kamarnya), 3 buah korek api gas, dan 1 unit Handphone. (B)
Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Abdul Saban