Punya Pecahan Uang Ini? Sebelum Telat, Segera Tukar ke BI

Punya Pecahan Uang Ini? Sebelum Telat, Segera Tukar ke BI
UANG - Bagi Anda yang mempunyai pecahan uang Rp10 ribu tahun edar 1998, Rp20 ribu tahun edar 1998, Rp50 ribu tahun edar 1999 dan Rp100 ribu tahun edar 1999, segera tukarkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelum bulan Desember tahun ini. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bagi Anda yang mempunyai pecahan uang Rp10 ribu tahun edar 1998, Rp20 ribu tahun edar 1998, Rp50 ribu tahun edar 1999 dan Rp100 ribu tahun edar 1999, segera tukarkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelum bulan Desember tahun ini.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Minot Purwahono mengatakan peredaran pecahan uang kertas tersebut telah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu. Untuk membuat uang itu tetap bernilai, maka ada batas waktu untuk ditukarkan ke BI. Jika tidak, maka pecahan uang tersebut tidak akan bisa digunakan lagi.

BACA JUGA :  BI Turunkan Sementara Denda Terlambat Bayar Kartu Kredit

Kata dia, batas penukaran uang tersebut di Bank Indonesia hanya sampai 31 Desember 2018. Untuk itu, pihaknya memberikan waktu kepada seluruh masyarakat Bumi Anoa yang masih memiliki pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Untuk di BI setelah 31 Desember 2018, uang tersebut sudah tidak dapat ditukarkan lagi. Jadi tukarkan segera jika Anda memiliki empat pecahan uang tersebut,” ungkap Minot Purwahono di Kendari, Jumat (30/11/2018).

Pecahan uang tersebut bisa langsung ditukarkan setiap hari Rabu di Kantor Bank Indonesia Sultra Jalan Sultan Hasanuddin, Tipulu. Atau, bisa juga melalui layanan Kas Keliling BI di Mall Mandonga Kendari, setiap hari selasa. Layanan penukaran uang tersebut hanya terbatas pada jam waktu operasionalnya, yakni mulai pukul 09.00 hingga 11.30 Wita.

BACA JUGA :  Gubernur BI Lantik 8 Pejabat Baru, Termasuk Kepala BI Sultra

“Nanti kita akan buka layanan penukaran di kantor pada 29 dan 30 Desember 2018,” tambahnya.

Solusi lainnya, penukaran bisa juga dilakukan melalui Kas Keliling BI di Pelelangan Ikan pada hari Sabtu, (1/12/2018) besok, mulai pukul 08.00 Wita. Di sini, BI juga melayani penukaaran uang lusuh. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini