ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proses lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana kasus korupsi bakal digelar 4 Desember 2018.
Lelang dilakukan dengan dua cara, yakni lelang langsung di Hotel Bidakara, Jakarta dan melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Dikutip , Kompas.com, berdasarkan dokumen pengumuman lelang, masa penawaran dilakukan mulai pukul 13.00-15.00 WIB. Kemudian, penetapan lelang dilakukan setelahnya.
Sementara itu, penawaran lelang dimulai peserta lelang set Aplikasi Lelang Email (ALE) hingga 3 Desember 2018, pukul 23.59 waktu server ALE atau sesuai WIB.
Untuk itu ini 10 syarat dan cara mengikuti lelang barang rampasan KPK:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Action Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/. Tata cara mengikuti lelang e-mail dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada website lelang dengan mengisi data dan mengunggah salinan KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam satu file.
4. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5. Penyetoran uang jaminan paling lambat hari Senin, 3 Desember 2018 pukul 23.59 WIB.
6. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang.
7. Peserta tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.
8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3 persen melalui nomor VA pemenang lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi, uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara.
9. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
10. Biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya-biaya resmi lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli.
Untuk mengetahui detil fisik barang yang akan dilelang, peminat bisa mendatangi langsung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat, Utara, Selatan, dan Pusat, serta tempat penyimpanan KPK di gedung lama.
Lelang dilakukan secara tertutup, di mana penawaran hanya bisa dilihat peserta lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka. (b)