Ketua IDI Sultra: 130-an Pasien RSJ Kendari Bisa Memilih

RS Jiwa Kendari
RS Jiwa Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keputusan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang membolehkan penderita gangguan jiwa memilih langsung direspon oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dr Junada.

Saat dijumpai zonasultra.id, Junada menuturkan tidak semua penderita gangguan jiwa tidak bisa memilih. Seperti halnya di Rumah Sakit Jiwa Kendari, dari kurang lebih 180 jumlah pasien, 3/4 diantaranya sudah bisa memilih.

“Kalau kita lihat di RSJ Kendari, sekarang itu pasiennya sekitar 180 orang. Ya kira-kira 3/4 itu bisalah diakomodir oleh KPU. Ini diluar yang rawat jalan. Itu dipastikan sudah bisa diakomodir juga,” kata Junada, Selasa (4/11/2018).

Berita Terkiat : Polemik Pemilih Cacat Mental pada Pemilu 2019

Junada sendiri menjelaskan, pengidap gangguan kejiwaan ini ada dua klasifikasi, yakni berat dan ringan. Menurutnya, pengidap gangguan jiwa berat tidak boleh diakomodir KPU karena dipastikan sudah tidak sehat lagi dalam menentukan pilihannya. Bahkan, bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Sementara Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, kewajibannya adalah mencatat semua warga negara yang usianya cukup dan berstatus menikah atau pernah menikah.

Adapun bagi pengidap gangguan jiwa, pihaknya akan bekerjasama dengan dokter kejiwaan untuk mengidentifikasi mana DPT yang termasuk mengalami gangguan jiwa.

“Tugas kita memastikan semua terdaftar dalam DPT. Kalau orang yang mengalami gangguan pikiran dan jiwanya itu tidak bisa memilih kalau dibuktikan surat keterangan dokter,” kata Abdul Natsir.

Untuk itu, KPU saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak IDI untuk mengidentifikasi DPT yang masuk dalam kategori terganggu jiwa dan pikirannya. (b)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini