ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah memeriksa 16 Kepala SMK terkait kasus dugaan pemerasan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LD.
Kasi Intel Kejari Kendari Febriyan mengatakan, selain kepala SMK, ada 11 saksi lainnya dari pihak terkait yang sudah diperiksa. Total ada 27 saksi yang telah diambil keterangannya.
“Terkait jumlah saksi masih berkembang. Dari 47 SMK yang menerima DAK (dana alokasi khusus) tidak semua kepala SMK-nya kita periksa, namun hanya beberapa dari jumlah itu, kita pilih secara acak, misalnya yang sudah diperiksa ada dari BauBau, Kendari, dan daerah lainnya,” ujar Febriyan di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2018).
(Berita Terkait : Kejaksaan Akan Periksa Kadis Dikbud dan 47 Kepala SMK)
Dalam perkara ini, tim penyidik kejaksaan juga telah membuka segel ruang Sekdis Dikbud Sultra. Begitu pula segel rumah LD telah dibuka. Segel itu dibuka karena penggeledahan sudah selesai dilakukan.
“Barang bukti yang diamankan dari dua tempat itu berupa dokumen dan surat,” kata Febriyan.
Selain itu, tim penyidik juga telah selesai melakukan penggeledahan di Hotel Kubra Kendari, lokasi operasi tangkap tangan (OTT). Kata Febriyan, sampai saat ini tersangka (LD) masih satu. Untuk penambahan tersangka tergantung perkembangan selanjutnya sesuai bukti-bukti.
Untuk diketahui, LD diduga meminta fee 10 persen dari DAK dari masing-masing SMK. LD diduga memeras dalam jabatannya sebagai Sekdis Dikbud yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK SMK. Modusnya dengan cara membuat pelatihan rencana kegiatan elektronik anggaran sekolah lalu kepala SMK dan bendahara SMK diminta membawa uang yang 10 persen.
(Berita Terkait : Resmi Ditahan, Sekdis Dikbud Sultra Diduga Peras 47 Kepala SMK)
Total DAK untuk 47 SMK di Sultra adalah Rp 80 Miliar. Jumlah masing-masing SMK yang telah menyetor bervariasi, diangka puluhan juta. Lewat pemeriksaan kepala SMK didalami berapa jumlah yang sudah disetorkan masing-masing ke Sekdis Dikbud.
LD terjaring OTT sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (28/11/2018) oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Sultra dan Kejari Kendari di Hotel Kubra Kendari. Dalam OTT itu, pihak Kejati mengamankan uang tunai senilai Rp 425 juta. (a)