ZONASULTRA.COM, KENDARI – Unjuk rasa yang gigelr Barisan Aktivis Keadilan Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra) di kantor Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/12/2018) berakhir ricuh.
Pantauan awak ZONASULTRA.COM, massa sempat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian. Aksi saling lempar antara kedua kubu bermula, saat massa aksi dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dengan menggunakan tembakan gas air mata. Sontak massa kemudian membalas dengan lemparan batu ke arah pihak kepolisian.
Koordinator Bakin Sultra, La Munduru mengatakan unjuk rasa itu bertujuan menuntut pihak Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra untuk mengkaji ulang rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) milik yang diberikan kepada PT Infishdeco.
Menurutnya, hasil kunjungan lapangan mereka terhadap perkebunan PT Infishdeco di kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan di atas lahan HGU seluas 2.580 hektar.
“Berdasarkan acuan kami pada peraturan yang ada, sebenarnya pihak perusahaan tidak layak lagi melakukan perpanjangan pada 31 Desember 2016 silam. Dikarenakan pihak perusahaan, kami duga hanya fokus pada aktifitas pertambangan,” ungkapnya.
Dia menilai apa yang dilakukan PT Infishdeco itu bertentangan dengan syarat-syarat HGU. Dimana pihak perusahaan semestinya hanya melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan. Sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana di tetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
“Hasil investigasi kami pun sangat sesuai dengan hasil investigasi tim Pansus DPRD Sultra. Bahkan pihak DPRD Sultra pun telah mengeluarkan pernyataan bahwa, bukan hanya HGU nya yang harus dicabut, tapi IUP operasi produksi 800 hektar areal HGU PT Infishdeco juga harus dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang telah disampaikan pemerintah,” tegasnya.
Tidak hanya itu, massa pun menuding PT Infishdeco telah melakukan tindakan ilegal mining berupa pengrusakan di atas tanah masyarakat dengan cara membuang kupasan lahan atau kegiatan eksploitasi tambang di luar IUP yang telah ditetapkan.
Selain itu, massa juga menuntut agar Gubernur Sultra segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Infishdeco.Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra juga di minta untuk mencabut rekomendasi luasan hak atas tanah yang di berikan kepada PT Infishdeco. (B)