
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga akhir 2018 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna masih belum menuntaskan kasus dana alokasi khusus (DAK) Muna tahun 2015. Kejari Muna telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Desember 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mudim Aristo mengatakan KPK melakukan super visi terkait perkembangan kasus itu. KPK melakukan pemantauan dan menanyakan proses kasus itu namun tidak membantuk pendanaan.
“KPK tidak ikut campur hanya menanyakan saja bagaimana prosesnya, nah kita jelaskan karena dalam proses perkara ini kita pernah menyampaikan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke KPK,” ujar Mudim dalam jumpa pers di Wonua Monapa Hotel Resort, Konawe Selatan, (Kamis (13/12/2018).
Jaksa berhati-hati dalam mengambil sikap karena menyangkut hak asasi seseorang sehingga harus cukup bukti dalam suatu perkara pidana untuk melanjutkan proses hukum. Olehnya kata Mudim, bila hasil evaluasi Kejati terhadap kasus buktinya minim maka akan dihentikan.
(Baca Juga : Dugaan Korupsi DAK Muna Terhambat Audit BPKP)
Kepala Kejari Muna Husin Fahmi mengatakan dalam perkara itu masih akan dilakukan pengecekan fisik oleh ahli fisik. Hasil pemeriksaan fisik itu akan diserahkan ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian Negara dan apakah fisik pengerjaan sudah sesuai atau tidak.
“Jadi sampai sekarang masih berproses,” ujar Fahmi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DAK Muna 2015 diekspose oleh Kejari setempat sejak 17 Mei 2017 lalu. Anggaran DAK mencapai Rp200 miliar dengan total 61 proyek yang pengerjaannya bermasalah.
Lalu, pada Desember 2017, ada lima yang ditetapkan tersangka yakni Ratna Ningsih mantan Kadis DPPKAD dan pengelolaan deposito. Kemudian Taslim selaku Kabid Anggaran DPPKAD, Hasanuddin sebagai PPK di Dinas PU, Hasrun sebagai Kabid Perbendaharaan dan Idris Gafiruddin sebagai pemegang kas daerah atau kuasa BUD. (B)