Tjahjo Kumolo Perintahkan E-KTP Rusak Dibakar

Tjahjo Kumolo Perintahkan E-KTP Rusak Dibakar
SURAT EDARAN - Surat Edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan blanko e-KTP dengam cara dibakar. Hal ini ditegaskan dengan keluarnya surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid yang diterbitkan pada 13 Desember 2018.

“Dulu instruksi untuk gunting e-KTP yang rusak, atau salah, ternyata tidak cepat proses gunting. Setelah didata sekarang instruksi tiap hari dan yang masih di gudang langsung dibakar,” kata Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo memaparkan hal yang sama, bahwa sebelumnya pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara digunting. Seiring berjalanya waktu terjadi penemuan blanko e-KTP yang sudah tidak digunakan. Contohnya yang terjadi belakangan yakni kasus blanko e-KTP tercecer di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Memang ada SOP e-KTP yang tidak berlaku atau e-KTP yang memang rusak, SOPnya itu semula memang dipotong atau digunting,” terang Hadi Prabowo, Jumat (14/12/2018) di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) banyak yang tidak mempunyai gudang penyimpanan blanko e-KTP rusak. Sehingga beberapa di antaranya membawa pulang ke rumah untuk disimpan dan bisa menjadikan potensi masalah atau penyalahgunaan blank e-KTP.

“Untuk KTP yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dalam pembakaran tentunya ada berita acara yang harus dilaporkan kepada Kemendagri dalam hal ini Direktorat Dukcapil,” imbuhnya. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini