Terlibat Pembunuhan, Warga Gunung Jati Ditangkap di NTT

361
Terbakar Amarah, Seorang Ayah di Kabaena Gorok Anak Tirinya Hingga Tewas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaku penikaman inisial DW (18) warga Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari ditangkap di Kota Larantuka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). DW menikam Muh Manto hingga akhirnya meninggal dunia.

Almarhum manto sehari-hari bekerja di Rumah Makan Teluk Kendari yang tidak jauh dari lokasi penikaman. Korban berasal dari Kecamatan Landono, Konawe Selatan. Sementara pelaku DW merupakan buruh pelabuhan.

Penangkapan DW dilakukan oleh personel Polsek Kemaraya. DW berhasil dilacak, kemudian petugas polsek Kemaraya berkoordinasi dengan Polres Larantuka hingga berhasil ditangkap dan dibawa menuju Kendari, kemarin, Kamis ( 13/12/2018).

BACA JUGA :  Pesta Miras Dekat Polda Sultra, 15 Pemuda Diringkus

Kapolsek Kemaraya AKP Rizal Syahrial mengatakan kejadian penikaman itu terjadi pada 15 November 2018 lalu. DW memalak atau meminta uang secara paksa kepada korban di kawasan Kendari Beach, bagian pinggir laut.

“Tapi korban melawan dan tidak mau memberikan uang, sehingga DW menusuk korban dengan benda tajam, sehingga korban mengalami luka tusuk,” ujar Rizal di Kendari, Jumat malam (14/12/2018).

Usai penikaman, Manto langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bahteramas, namun nyawanya tak tertolong lagi karena banyak kehilangan darah.

BACA JUGA :  Dirintelkam Polda Sultra Siap Dicopot Jika Tak Ada Tersangka Penembakan Mahasiswa

Ketika melakukan penikaman DW diketahui sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Selain DW, Polsek juga mengamankan terduga pelaku yang turut serta namun hanya DW yang dipastikan sebagai pelaku utama.

Saat ini, DW tengah diproses Polsek Kemaraya untuk kelengkapan berkas perkara. DW dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (a)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki