Jelang Pemilu, Disdukcapil Koltim Musnahkan 12.548 KTP Elektronik Rusak

Jelang Pemilu, Disdukcapil Koltim Musnahkan 12.548 KTP Elektronik Rusak
PEMUSNAHAN - Komisioner Bawaslu Koltim Abang Saputra Laliasi mewakili Bawaslu dalam proses pemusnahan e-KTP rusak, Rabu (19/12/2108). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara memusnahkan 12.548 kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan invalid.

Pemusnahan dilakukan Rabu (19/12/2108) siang tadi, dengan disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), perwakilan partai politik, dan juga TNI Polri.

Komisioner Bawaslu Koltim Abang Saputra Laliasi mengatakan, pemusnahan tersebut adalah bagian dari usaha pemerintah agar KTP yang sudah rusak tidak disalahgunakan, terutama menjelang Pemilu 2019.

“Kebetulan kita diundang juga tadi untuk menyaksikan langsung pemusnahan. Ya termasuk juga KTP saya, yang sebelumnya Kolaka, pindah ke Koltim. Jadi KTP yang lama dan tidak terpakai itu dimusnahkan,” kata Abang Saputra.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Koltim Anwar Hamzah mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan perintah dari pusat.

“Iya, ini kan perintah langsung dari pusat. Jadi, kita lakukan pemusnahan. Ini serentak seluruh Indonesia,” jelas Anwar.

Sebelumnya Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. (b)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini