ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sekitar 1,3 juta keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan e-KTP itu merupakan hasil perekaman dari tahun 2011 hingga 2018.
“Hari ini pemusnahan 1.378.146 keping e-KTP yang rusak dan invalid dengan cara dibakar” kata Zudan Arif Fakrulloh di Gudang Penyimpanan Aset Kemendagri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018)
Zudan mengungkapkan pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Kemendagri. Sebelumnya e-KTP yang rusak dan invalid ini musnahkan dengan cara dipotong atau digunting.
Ia juga menabahkan bahwa pemusnahan massal ini dilakukan secara terbuka, sesuai arahan Mendagri Tjahjo Kumolo yang dituangkan dalam Surat Edaran dan telah dikirimkan ke seluruh kantor Disdukcapil di Indonesia.
“Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak terulang lagi KTP elektronik yang dibuang atau pun mungkin tercecer. Jadi, kalau masih ada e-KTP yang tercecer, berarti sepenuhnya ini adalah problem-problem yang terjadi karena kelalaian di tempat, dimana e-KTP itu terjatuh atau dicecerkan,” pungkasnya.
Tak hanya Dirjen Dukcapil Kemendagri, pembakaran e-KTP rusak dan invalid juga dilakukan oleh Disdkcapil di seluruh Indonesia. (B)