Disdukcapil Buton Musnahkan 4.094 e-KTP Rusak

99
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BUTON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 4.094 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang kondisinya sudah rusak dan tidak terpakai lagi.

Pemusnahan ribuan keping kartu identitas itu dilakukan dengan cara dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh personel Polres Buton.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Buton, La Halimu mengatakan pemusnahan ini berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri nomor 470 tahun 2018 tentang instruksi pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar dan disaksikan oleh polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

BACA JUGA :  Mantan Kades dan Pj Kades di Buton Diduga Korupsi Dana Desa

“KTP ini dimusnahkan karena rusak atau invalid dan sudah diganti. Dan tindakan ini terpaksa dilakukan agar KTP tersebut tidak disalahgunakan,” kata La Halimu, Jumat (28/12/2018).

Dia mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya lebih dahulu membentuk tim penelusuran yang bertugas mencari dan mengumpulkan e-KTP milik masyarakat yang sudah tidak bisa digunakan lagi. Tim itu mulai bekerja sejak tanggal 17 Desember lalu.

BACA JUGA :  Belum Memenuhi Syarat, PBB di Buton Belum Terverifikasi

Menurutnya, penusnahan e-KTP itu bertujuan untuk mencegah penyalhgunaannya oleh orang yang oknum tertentu, utamanya menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.

“Dengan dasar KTP, jangan sampai ada yang digunakan untuk mencoblos,” tandasnya. (B)

 


Penulis : M5
Editor : Abdul Saban