KPU Kolut Lantik 30 Anggota PPK Tambahan

KPU Kolut Lantik 30 Anggota PPK Tambahan
PELANTIKAN - Sebanyak 30 Orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 orang Pengganti Antara Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (sultra) di Aula Pantai Berova,Rabu (2/1/2019). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik sebanyak 30 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 orang pengganti antar waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Pantai Berova, Rabu (2/1/2019).

Ketua KPU Kolut Susanti Hernawaty mengatakan, pelantikan porsonel tambahan PPK itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018, yang mengembalikan jumlah PPK yang awalnya 3 orang menjadi 5 orang. Sebelumnya telah dilakukan seleksi sesuai petunjuk teknis perekrutan tambahan.

“Jadi PPK yang dilantik ini diambil dari dua orang setiap kecamatan, mereka kami anggap putra-putri terbaik di Kolut, yang dinilai cakap dan siap menjalankan tugas sebagai penyelenggara tingkat kecamatan di Pemilu 2019,” kata Hernawati.

Adapun empat orang PAW tersebut karena telah mengudurkan diri dengan beberapa alasan.

“Kalau PPS itu berdasarkan surat pengunduran diri mereka sehingga kita anggkat PAW yang memang alasannya tepat seperti ikut pindah ke daerah lain,” ujarnya.

Susanti menambahkan, pihaknya menaruh besar kepada PPK dan PPS yang baru dilantik agar dapat menyesuaikan diri dengan penyelenggara tingkat kecamatan maupun di desa.

Kata dia, saat ini penyelenggara dituntut untuk siap bekerja penuh waktu dan tidak terlalu banyak kesibukan lain karena masa kerja mereka hingga Juni 2019.

“PPK dan PPS yang baru dilantik sudah menjadi bagian dari KPU sehingga netralitas serta integritas harus ditunjukkan, perlihatkan dan buktikan PPK itu bukan kaleng-kaleng,” tandasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini