Korupsi di DKP Konawe, Husnia Nuhung Terima Fee Rp550 Juta

ilustrasi korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek retoking di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Husnia Nuhung Makati menerima fee senilai Rp.550 juta.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari pada hari Senin (7/1/2019) kemarin itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang auditor BPKP Perwakilan Sultra selaku saksi serta Husnia Nuhung Makati.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sendiri sebelumnya disebut-sebut menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp550 juta yang diserahkan oleh tersangka Kusdiana yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tangkap Ikan pada dinas tersebut.

Dalam keterangannya, Husnia yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Konawe mengakui jika dirinya benar menerima uang tersebut dari tersangka Kusdiana yang diserahkan dalam bentuk tunai di kantornya, sebagai bentuk terimah kasih telah meloloskan program tersebut pada saat pembahasan anggaran.

Setelah menerima uang tersebut, Husnia mengaku langsung membagikannya ke seluruh anggota Komisi II DPRD Konawe. Setiap anggota komisi masing-masing menerima Rp20 juta, dengan total Rp 140 juta. Sementara sisanya ia nikmati sendiri untuk keperluan membayar hutang pribadi.

“Tetapi satu minggu kemudian, uang yang diserahkan Ibu Kusdiana itu kami kumpulkan kembali dan mengembalikan dana tersebut ke Ibu Kusdiana,” terang Husnia di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, nama Husnia santer disebut-sebut oleh beberapa orang saksi pada sidang sebelumnya. Ia disebut telah menerima uang hasil korupsi itu sebesar Rp 550 juta rupiah yang diserahkan oleh Safriani (bendahara) bersama Safar (staf) atas perintah tersangka Kusdiana.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe, Syarir mengaku pihaknya masih menunggu vonis hakim untuk menentukan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan anggaran proyek ini.

“Kita masih mengumpulkan data dulu sesuai dengan fakta baru di persidangan. Biasanya dalam vonis hakim ada poin-poin penting yang disampaikan jika kasus ini masi akan terus dikembangkan,” Jelas Syahrir dikantornya, Selasa (8/1/2019)

Sebagai Informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) DKP Konawe Joko Rusdianto, Kepala Bidang Tangkap Ikan Kusdiana, serta TPK atas nama Mukmin. Kasus ini masih dalam tahap persidangan di pengadilan tipikor Kendari. (*)

 


Penulis : M3
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini