ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelantikan pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan Gubernur Ali Mazi pada Senin (7/1/2018), turut disikapi oleh DPRD setempat.
Ketua Komisi I DPRD Sultra LM Taufan Alam mengungkapkan, terkait mutasi pejabat struktural pemprov, DPRD awalnya mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga pihaknya langsung memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra untuk meminta kejelasan.
“Kemarin kita langsung memanggil Kepala BKD untuk meminta klarifikasi terkait pelantikan tersebut. Dari penjelasan BKD mengatakan bahwa pelantikan kemarin telah mendapat persetujuan dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri),” kata Taufan di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2018).
Setelah mendapat penjelasan dari BKD, DPRD menilai pelantikan 42 pejabat eselon II dan III yang dilakukan oleh Pemprov Sultra kemarin tidak menyalahi aturan selama melalui proses konsultasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(Baca Juga : Soal Kekecewaan Wagub, Ali Mazi: Pelantikan Pejabat Eselon Hak Prerogatif Gubernur)
Tetapi, politikus Demokrat ini mengingatkan Gubernur Sultra agar ke depannya mutasi jabatan dilakukan secara hati-hati.
“Terkait pelantikan kemarin sah-sah saja, sepanjang mendapat persetujuan Kemendagri. Cuman bahwa pada langkah selanjutnya agar hati-hati, karena Sultra ini sekarang pada sisi pengelolaan keuangan dan birokrasi dianggap sudah bagus. Artinya hal yang bagus di pemerintahan sebelumnya, selayaknya di pemerintahan sekarang kalau perlu ditingkatkan,” pungkasnya.
Gubernur Sultra Ali Mazi melantik 42 pejabat eselon II dan III lingkup Pemprov Sultra, di ruang pola Bahteramas, Senin (7/1/2018). Pelantikan itu sesuai dengan SK Gubernur Sultra Nomor 36 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 7 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Provinsi.
Belakangan pelantikan ini disoroti lantaran Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas mengaku tidak dilibatkan ataupun diberitahu tentang mutasi 42 pejabat eselon II dan III tersebut. (b)
Kontributor : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati