ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Atas kasasi yang diajukan kuasa hukumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dari pidana korupsi dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di wilayah Sultra tahun 2008-2014.
Kuasa hukum Nur Alam, Didi Supriyanto mengungkapkan bahwa izin yang dikeluarkan kliennya tersebut dibenarkan oleh MA. Sementara Nur Alam dihukum karena menerima gratifikasi dari Richorp Internasional sebesar 4,5 juta dolar Amerika atau setara Rp40 miliar pada waktu itu.
“Sekarang itu kesalahannya bukan penerbitan IUP, tapi pernah terima uang 4,5 juta dolar Amerika yang belum dilaporkan dalam waktu satu bulan,” terang Didi saat dikonfirmasi awak zonasultra.id, pada Selasa (15/1/2019).
Berita Terkait : 12 Tahun Nur Alam Jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung
Didi mengatakan bahwa kliennya dibebaskan dari pasal 2 dan 3 dakwaan pertama yang terkait dengan penerbitan IUP dan sekarang dinyatakan terbukti menerima gratifikasi (pasal 12B).
Kuasa hukum mantan politisi PAN ini menjelaskan bahwa gratifikasi dimaksud tidak ada hubungannya dengan penerbitan IUP. Uang itu sebagai investasi dan pinjaman pribadi Nur Alam yang diterima mulai 15 September sampai 39 November 2010 sebanyak 4,5 juta dolar Amerika dan sudah dikembalikan seluruhnya pada 30 Mei sampai 5 Juni 2013.
“KPK mulai penyelidikan kalau tidak salah April 2015 dan penyidikan Agustus 2016. Jadi jauh setelah uang itu dikembalikan,” kata Didi.
Saat ini Nur Alam telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Menurut Didi, kliennya itu tidak ingin dipindahkan ke Lapas Kendari. “Permintaan Pak Nur Alam di Lapas Sukamiskin,” tutupnya. (b)