Setelah Buron, Polisi Jemput Tie Saranani di Kejati Sultra

Setelah Buron, Polisi Jemput Tie Saranani di Kejati Sultra
TIE SARANANI - Setelah buron selama kurang lebih tiga bulan, Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani akhirnya dijemput Subdit II Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, sekitar Pukul 13.45 Wita, Selasa (15/1/2019). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah buron selama kurang lebih tiga bulan, Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani akhirnya dijemput Subdit II Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, sekitar Pukul 13.45 Wita, Selasa (15/1/2019).

“Kita dapat info kalau yang bersangkutan sedang berada di Kejaksaan dan penyidik menjemput di sana,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Heri Goldenhart di Polda Sultra.

(Baca Juga : Polda Sultra Tetapkan Tie Saranani DPO)

Saat ini Tie menjalani pemeriksaan di Subdit II Ditreskrimsus Polda Sultra. Saat ditanyai awak media, Tie hanya senyum dan mengarahkan awak media ke kuasa hukumnya.

“Itu ada kuasa hukum saya,” singkat Tie.

Di tempat yang sama, Fatahillah selaku kuasa hukum Tie mengatakan bahwa yang terjadi hari ini adalah niat baik dari Titin untuk menyerahkan diri.

Setelah Buron, Polisi Jemput Tie Saranani di Kejati Sultra
Fatahillah

“Jadi pertama bahwa hari ini bukan penangkapan, tapi Ibu Titin itu membawa diri untuk mempercepat proses tahap dua. Karena hari ini penyerahan tersangka ke Kejaksaan,” ucap Fatahillah.

(Baca Juga : Polda Sultra Ajukan Pencekalan Tie Saranani ke Ditjen Imigrasi)

Menurutnya, alasan Titin menghilang selama ini karena Ia mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya.

“Pada prinsipnya selama ini (Titin) mempersiapkan diri karena selama ini kan terkait masalah plagiat oleh oknum. Hanya mempertegas itu plagiat atau bukan,” katanya.

“Sekarang ini kami sudah mengantongi bukti dari Ombudsman. Maka dari itu kami memutuskan untuk bertarung di meja hijau,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tie diduga memposting di media sosial Facebook.com yang menyebut Rektor Universitas Halu Oleo, Muhammad Zamrun berijazah plagiat. Tie Saranani kemudian jadi tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

(Baca Juga : Geledah Rumah, Polisi Gagal Temukan Tie Saranani)

Terkait kasus ini, Fatahillah menyebut ada oknum yang menyuruh Tie untuk memposting status tersebut. Orang yang menyuruh itu disebut seorang istri pejabat inisial AG.

“Ada fakta baru yang kita munculkan. Ada pihak lain yang menyuruh untuk memosting di facebook, dia adalah istri pejabat inisial AG. Kita sudah mengantongi bukti chat WA,” ungkap Fatahillah.

Diketahui, Polda menetapkan Tie sebagai tersangka pada akhir Mei 2018. Polda lalu menetapkan Tie Saranani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada awal Oktober 2018. (A)

 


Kontributor : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini