ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi menghapus empat nama calon legislatif (caleg) di daerah itu. Keempat caleg tersebut mundur dari perhelatan pemilu 2019 karena lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan secara serentak pada akhir tahun 2018.
Empat orang caleg itu merupakan caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat yang akan berkompetisi dapil I (satu) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dari dapil V (lima) di Pulau Binongko.
Ketua KPUD kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, keempat caleg tersebut dihapus berdasarkan surat edaran KPU nomor 31/PI.01.4-SD/06/KPU/I/2019 perihal calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Berdasar pada hasil rapat pleno tanggal 12 Januari 2019 telah ditetapkan bahwa empat caleg tidak memenuhi syarat lagi pasca DCT. Sebab yang bersangkutan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg,”katanya di Wangiwangi, Rabu (16/1/2019).
Meski mundur, keempat orang itu tidak dihapus dari surat suara, jika ada masih ada yang mencoblos mereka maka suaranya akan menjadi suara partai yang mencalonkan bersangkutan.
“Meski keempat caleg tersebut sudah dihapus dari surat suara maupun dari DCT, namun tidak akan mempengaruhi nomor urut,”pungkasnya. (b)