ZONASULTRA. COM, TIRAWUTA – Di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2018 lalu, tercatat ada dua kasus pemerkosaan telah terjadi, yang mana pelaku melancarkan aksinya seusai menenggak minuman keras (miras).
Dua kasus tersebut yakni kasus pemerkosaan siswa Sekolah Dasar (SD) kelas IV di Kecamatan Poli-Polia oleh pria berusia 56 tahun, yang tak lain tetangga korban, serta kasus pemerkosaan siswa SMA kelas dua di desa Tawanga, kecamatan Uluiwoi. Dua kasus itu terjadi pada 2018 lalu.
“Rata-rata pelakunya mabuk karena minuman keras,” kata Nusur, selaku Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Koltim, Jumat (25/1/2019).
Diterangkannya, kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Poli-Polia telah jatuh vonis. Majelis hakim memberi vonis pelaku 8 tahun penjara. Sedangkan, kasus pemerkosaan siswa SMA di Uluiwoi masih dalam tahap persidangan (sidang kedua).
“Senin (28/1/2019) ini kami akan melakukan pendampingan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Sidangnya sudah dua kali. Waktu sidang pertama kami tidak ikuti karena keluarga korban tidak meminta pendampingan kepada kami. Nanti mau masuk sidang kedua baru datang melapor. Saya rasa sidang kasus ini cepat,” ujar Nusur.
(Baca Juga : Oknum Guru di Muna Diduga Cabuli Dua Siswinya)
Nusur menilai, secara umum kasus pelecehan seksual yang terjadi di tahun 2018 lalu disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, tipisnya iman pelaku, akibat alkohol, dan faktor kesempatan.
Menurut Nusur, PPPA Koltim hanya bisa melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap laporan kasus yang diterima. Mengenai proses hukumnya langsung sepenuhnya ditangani oleh pihak berwajib.
“Untuk awal bulan tahun 2019 ini belum ada kasus. Kegiatan kami masih menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi tahun kemarin (2018),” papar Nusur. (B)
Kontributor : Samrul
Editor: Muhamad Taslim Dalma