Saat Diperkosa, Gadis ini Sempat Berkata ‘Bapak Saya Anakmu’

Ilustrasi asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO- Seorang pria berinisial UM (54), warga kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa anak kandungya sendiri, berinisial WY yang baru berusia 16 tahun. Darah dagingnya itu diperkosa hingga dua kali dalam semalam.

Saat diperkosa WY sempat berupaya menyadarkan ayahnya yang tak sanggup menahan nafsu bejatnya itu.

Kasat Reskrim Polres Konsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fitrayadi mejelaskan, peristiwa itu terjadi pada malam hari antara hari Kamis tanggal 20 dan Jumat tanggal 21 Desember 2018 di kediaman ayahnya.

Fitriyadi menceritakan bahwa pelaku menjalankan aksinya saat korban tertidur pulas pada hari Kamis sekitar pukul 21.00 Wita, UM masuk ke dalam kamar dan membuka kelambu tempat tidur anaknya. UM yang tak tahan dengan nafsunya langsung memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA) itu dan menyelesaikan niatnya.

Ternyata, pelaku melakukan aksi bejatnya itu di depan dua anak tetangganya yang masih berusia 8 dan 5 tahun.

“Mereka hanya bisa menangis dan ketakutan menyaksikan kejadian itu, karena korban ini ceritanya tidur bertiga. Waktu kejadian, korban yang sedang kesakitan karena ditindis itu, sempat berkata. ‘Bapak saya anakmu’ tapi pelaku ini tetap melakukan pemerkosaan,” terang Fitrayadi, Selasa (29/1/2019).

Usai menjalankan aksinya itu, korban terus menangis, tujuh jam kemudian sekitar pukul 04.00 dini hari, tepatnya hari Jumat, pelaku kembali menghampiri korban yang masih menangis dan kembali memperkosa anak gadisnya itu.

Kemudian, di hari Minggu tanggal 23 Desember 2018, korban memilih pulang ke Makassar, dan kembali ke Konsel untuk melaporkan kejadian itu pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2019. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku di diwilayah Kecamatan Ranomeeto, Konsel.

“Kepada Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat ( 3 ) Subsider Pasal 81 Ayat ( 1 ) lebih Subsider Pasal 81 Ayat ( 2 ) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Sebagaimana telah di ubah dengan UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Teteasa Badriah saat dihubungi mengungkapka bahwa korban baru saja datang dari Makassar untuk menjenguk ayahnya yang tingggal di wilayah itu karena telah lama berpisah.

“Ceritanya, anak ini saat masih berusiah empat tahun bapak dan mamanya sudah berpisah. Dia ikut mamanya ke Makassar tinggal di sana,” kata Badriah pada zonasultra. Com saat dihubungi.

Lanjut Badriah, awal terkuaknya kejadian ini berawal dari kecurigaan pamanya yang tiba-tiba minta pulang kembali ke ibunya di Bone.

“Di sana dia ditanya kenapa buru-buru pulang, saat itu dia akui semua kalau dia telah disetubuhi ayahnya makanya keluarganya bawa kembali ke sini terus melapor kepolisian,” tuturnya. (a)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini