ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Polemik berkepanjangan antara warga Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur dengan PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) soal ganti rugi ribuan rumpun pohon sagu bakal segera berakhir.
Hari ini, Rabu (30/1/2019), DPRD Koltim kembali melaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) antara warga Tinondo dengan pihak PT SARI. Hasilnya, PT SARI bersedia mengganti rugi rumpun sagu milik warga.
Hanya saja nominal ganti rugi tersebut belum diketahui. Pasalnya, PT SARI masih menunggu hasil regulasi (perhitungan aturan) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Hearing ini dipimpin Ketua DPRD Koltim Rahmatia Lukman, didampingi Wakil Ketua II Tadjuddin dan sejumlah anggota komisi. Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Eko Santoso Budiarto Saula, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Koltim Abraham.
Selanjutnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Bappeda, Kabag Hukum, Perwakilan BPN, Kabag Pemerintahan, Camat Tinondo Bastian, dan Camat Laloae.
Dari PT SARI sendiri dihadiri oleh Direktur Operasional Sutrisno, Manager PT SARI Rudi dan beberapa staf. Hearing dimulai pukul 10.25 Wita dan berakhir pada pukul 14.15 Wita.
Perwakilan warga Tinondo Jabir Teto Lahukiwi mengatakan menyambut baik dan memberi kesempatan kepada Pemkab Koltim untuk segera melakukan regulasi atas ganti rugi rumpun sagu milik warga.
Secara umum, Jabir menyebutkan, rumpun sagu yang mesti diselesaikan PT SARI kepada warga ahli waris sebanyak 8.000 rumpun untuk 402 orang ahli waris. Sebanyak 402 ahli waris itu gabungan dari beberapa desa.
“Kami tawarkan satu rumpun senilai Rp1 juta. Apapun hasil regulasi nanti PT SARI harus siap membayarnya. Apalagi tadi Direktur PT SARI pak Sutrisno menyatakan dalam hearing siap membayarnya,” kata Djabir ditemui usai hearing.
Regulasi rumpun pohon sagu yang diminta warga untuk segera diganti rugi adalah rumpun sagu yang telah dirusak, ditebang dan yang dibakar oleh pihak PT SARI.
“Itulah yang akan kami minta ganti ruginya. Sedangkan yang masih hidup sekarang tidak. Khusus yang telah dirusak perusahaan saja. Ketika permintaan ganti rugi rumpun sagu warga dipenuhi maka kami tidak akan menuntut lagi,” tandas Jabir.
Jabir setuju dengan langkah DPRD dan Pemda Koltim untuk segara membentuk tim gabungan guna melakukan pendataan pembayaran terhadap ahli waris yang berhak menerima ganti rugi.
“Saya sudah bicarakan dengan warga dan saya akan masuk juga dalam tim untuk mendata siapa-siapa pewaris yang berhak menerima ganti rugi,” tuturnya.
Terkait masalah tanah/lahan rawa Tinondo, warga tidak akan mempermasalahkan lagi. Semua dikembalikan pada pemerintah daerah.
Sementara Sekda Koltim Eko Santoso Budiarto Saula mengatakan, dalam menetapkan regulasi ganti rugi pohon sagu warga, pemda Koltim akan mengambil rujukan baik dari peraturan gubernur maupun peraturan dari pemerintah daerah Koltim. Selanjutnya, ‘dikawinkan’ dengan regulasi permintaan warga.
“Tidak bisa kami sepihak. Kami harus berhati-hati sekali memutuskan dalam masalah ini. Jangan sampai kita putuskan, ada apa-apa dibelakang hari, kami yang diperiksa oleh jaksa, kita jadi tersangka karena dianggap memperkaya orang lain walaupun bukan uang negara. Makanya sambil regulasi kami bentuk tim untuk sama-sama turun. Saya usahakan untuk regulasi selama tiga hari,” jelas Eko.
Direktur Operasional PT SARI Sutrisno mengatakan akan menunggu hasil regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah sebelum melakukan pembayaran ganti rugi.
“Kita lihat dulu regulasi pemerintah daerah. Kalau sudah menjadi ketetapan pemerintah kabupaten maka regulasi itu akan kami bawa ke manajemen. Kalau memang itu sudah menjadi ketetapan pemerintah maka kami sanggup. Kami sebagai pengusaha kalau itu sudah menjadi ketetapan pemerintah maka kami mau bilang apa,” terang Sutrisno. (a)
Kontributor: Samrul
Editor: Jumriati