ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo, turut menyoroti terkait kosongnya kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (30/1/2019) kemarin.
Mastri menyebut apapun alasanya tak dibenarkan para pegawai atau pejabat meninggalkan kantor dalam keadaan kosong.
Ia menjelaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan meski dinas tersebut sedang menggelar kegiatan. Sebab jika itu terjadi, masyarakat akan sangat dirugikan.
“Kalau setiap kegiatan harus semua ASN di Dinas itu mengikuti kegiatan yang digelar, tidak benar itu. Bagaimana kalau ada masyarakat datang ada yang akan diurus, melapor, atau ada yang harus diselesaikan, berarti layanan satu atau dua hari di situ selama kegiatan itu berjalan, tidak akan bisa dilayani dong,” Kata Mastri saat diwawancarai di kantornya, Kamis (30/1/2019).
Berita Terkait : Gelar Kegiatan di Kendari, Kantor DP3A Konsel Kosong
Tak hanya itu, Mastri juga menyoroti efisiensi pelaksanaan kegiatan yang digelar di Kota Kendari, jauh dari pusat Kota daerah itu. Pasalnya, fasilitas yang digunakan untuk menggelar kegiatan itu juga tersedia di daerah Konsel dan juga cukup representatif untuk digunakan.
Ditambahkan Mastri, secara umum Dinas DP3A Konsel telah melanggar UU No 20 tentang layanan publik, telah mengabaikan tugas pelayanan publik karena terbukti meninggalkan kantor dan mengikuti kegiatan yang digelar di Kota Kendari.
“Kita akan mengingatkan, jangan sampe kegiatan atau iven yang dilaksanakan oleh dinas OPD sampai menghentikan pelayanan di kantor tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor DP3A Konsel terlihat kosong. Dari pantauan awakzonasultra.id saat mendatangi kantor tersebut pukul 9:30 hingga pukul 11:07 wita tak satupun pegawai yang masuk berkantor.
Saat dihubungi, Kepala Dinas (Kadis) DP3A Yuliana mengatakan, pihaknya tengah menggelar kegiatan sosialisasi di salah satu hotel di Kota Kendari. (a)