Pemda Koltim Dianggap Lamban Selesaikan Polemik Tinondo

Pemda Koltim Dianggap Lamban Selesaikan Polemik Tinondo
HEARING - Rapat dengar pendapat (Hearing) antara DPRD, ahli waris dan pihak PT SARI Rabu (30/1/2019). Dari hasil hearing, Direktur PT SARI mengaku siap membayar ganti rugi rumpun sagu asalkan ada regulasi Pemda. Sekda Koltim, Eko Santoso Budiarto Saula dihadapan ahli waris, DPRD dan pihak PT SARI mengaku akan menetapkan regulasi dalam waktu tiga hari. Namun sampai sekarang, regulasi pemda belum ada. (Samrul/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA -Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Timur) dianggap lamban dalam menetapkan regulasi terkait polemik Rawa Tinondo antara ahli waris dan perusahaan sawit PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI).

Salah seorang ahli waris, Nuhuria mengatakan Pemda Koltim dalam menetapkan regulasi terkesan mengulur-ulur waktu sebab sampai dengan hari ini (Sabtu, 8/2/2019), regulasi pemda tentang ganti rugi ribuan pohon sagu di Rawa Tinondo Koltim belum ada.

Padahal, janji yang diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Eko Santoso Budiarto ketika hearing (rapat dengar pendapat) bersama DPRD Koltim pada Rabu (30/1/2019) lalu bahwa pemda akan menetapkan regulasi dalam tempo tiga hari usai hearing.

Berita Terkait : Ribuan Pohon Sagu Dirusak, Warga juga Demo DPRD Koltim

“Pihak perusahaan juga sudah mau membayar. Tinggal menunggu regulasi pemda. Pak Sekda juga sudah janji untuk menyelesaikan regulasi dalam waktu tiga hari tapi ternyata sampai sekarang tidak ada. Kami hanya dijanji-janji saja. Apa sih susahnya. Tidak usah mengulur waktu. Apalagi kami punya permintaan termasuk murah,” kata Nuhuria kepada Zonasultra.com, Sabtu (9/2/2019) via telepon.

Nuhuria meminta pemda sebagai penengah harus segera menuntaskan polemik itu, apalagi, persoalan rumpun sagu di Rawa Tinondo sudah lama terjadi. Lambannya pemda itu dianggap tak menunjukkan sikap berpihak pada rakyatnya.

“Seandainya perusahaan tidak mau membayar tapi ini kan perusahaan sudah siap membayar tinggal menunggu regulasi dari pemda saja. Pemerintah tidak ditahu maunya apa, mau bela rakyatnya atau tidak,” ujar Nuhuria.

Berita Terkait : Segera Berakhir, Polemik Rawa Tinondo Tinggal Menunggu Regulasi Pemda Koltim

Sementara itu, Sekda Koltim Eko Santoso Budiarto Saula menyebutkan bahwa dalam menetapkan regulasi, pemda harus lebih berhat-hati untuk menyikapi persoalan regulasi.

“Yang pasti pemda tetap bekerja untuk menyelesaikan sesuai ketentuan dan aturan yang ada, ” tuturnya melalui pesan Whatsapp (WA).

Di samping itu, pemda juga tidak berdiri sendiri. Dalam pengertian ada pemerintahan yang lebih tinggi. “Jadi kita harus berkonsultasi ke Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sultra (Sulawesi Tenggara) dan mencari pembanding dengan daerah lain disekitar kabupaten Koltim, agar tidak ada salah ketika Pemda menetapkan untuk menjadi rujukan dalam pelaksanaannya,” ujar Eko.

Eko berharap agar ahli waris mau bersabar menunggu hasil kordinasi yang dilakukan Pemda Koltim. “Nanti Senin (11/2/2019) baru bisa kita pastikan setelah Kadisbun (Kadis Perkebunan) Koltim ketemu dengan kadisbun provinsi. Jadi para pewaris untuk bersabar menunggu hasil konsultasi kami,” tutur Eko. (A)

 


Kontributor : Samrul
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini