Bawaslu Busel Ingatkan Waktu Kampanye di Media Massa

Ketua Bawaslu Busel Mahyudin
Mahyudin

ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengingatkan jadwal kampanye di media massa kepada seluruh kandidat pemilu 2019.

“Saya tegaskan lagi untuk iklan media massa, cetak, elektronik, dan online dilaksanakan pada 24 Maret sampai 13 April 2019. Jangan mendahului, kalau tidak kami akan proses,” ungkap Ketua Bawaslu Busel Mahyudin saat ditemui usai kegiatan Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019, Rabu (13/2/2019).

Dikatakan, pengaturan kampanye di media massa telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018. Ia berharap semua peserta pemilu mematuhi aturan yang ada di regulasi tersebut sehingga tidak ada persoalan dalam tahapan kampaye nantinya.

Menurut Mahyudin, berdasarkan data rilis Bawaslu RI angka pelanggaran kampanye di media massa, khusus pemilu 2019 sudah mencapai ratusan. Pelanggaran itu mulai dalam bentuk iklan dan juga berita.

“Itu data per Desember 2018 lalu. Kita harap di Buton Selatan tidak terjadi begini,” katanya.

Di kesempatan itu juga Bawaslu Busel membahas soal kampanye di media sosial. Kata dia, setiap caleg atau parpol harus mendaftarkan akun sosial medianya di KPU Busel.

“Ini amanat PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Baik itu Facebook, Instagram atau akun dalam bentuk apapun di media sosial untuk tempat berkampanye. Untuk pengaturan waktunya itu sudah mulai sejak September 2018 lalu hingga 13 April nanti,” ujarnya. (b)

 


Penulis: M2
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini