ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Usai menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumrin Pagala sebagai tersangka kasus korupsi dana pemeliharaan rutin gedung dinas setempat pada Rabu, 13 Februari 2019, Kepolisian Resort (Polres) Konawe mulai menelusuri aliran dana korupsi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan, pemeriksaan sementara aliran dana tersebut masih mengarah ke mantan bendahara Dikbud Konawe Gunawan. Namun masih ada kemungkinan tersangkanya bertambah.
Pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang sudah duluan masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha (dalam kasus berbeda) terkait aliran dana tersebut, yakni mantan Kadis Dikbud Konawe Ridwan Lamaroa dan mantan bendahara Dikbud Konawe Gunawan.
“Untuk sementara hasil pemeriksaan masih mengarah ke bendahara Gunawan tersebut. Nanti Gunawan ini yang menjelaskan aliran dananya itu ke mana saja,” jelas mantan Kapolsek KP3 Kendari itu saat dikonfirmasi, Jumat (15/62019) malam.
(Baca Juga : Polisi Resmi Tetapkan Kadis Dikbud Konawe Tersangka Korupsi)
Rachmat mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami soal kemana saja aliran dana tersebut mengalir. “Kalau ada bukti dana tersebut juga mengalir ke pihak lain kami langsung tindaklanjuti. Setelah kami periksa dan bukti itu memang kuat kami akan langsung ambil dan tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Rahmat juga menegaskan jika ditemukan bukti ada aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak lain, serta aliran dana tersebut digunakan untuk membeli sesuatu, pihaknya akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ditanya lebih jauh soal dugaan kemana saja aliran dana tersebut, Rachmat masih enggan membeberkannya, namun pihaknya memberi isyarat bahwa kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
(Baca Juga : Diduga Korupsi, Sekda dan Mantan Bendahara Dikbud Konawe Ditahan)
Sebelumnya, Satreskrim Polres Konawe telah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016.
Dari hasil penyidikan dan berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugiaan keuangan negara sementara sebesar Rp4,2 miliar. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk selanjutnya ditetapkanlah tiga orang tersangka yakni Jumrin Pagala selaku Kadis Dikbud Konawe, Ridwan Lamaroa selaku mantan Kadis Dikbud Konawe dan Gunawan mantan Bendahara Dikbud Konawe.
Jumrin Pagala saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Unaaha sejak Jumat (15/2/2019) malam usai menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat sekitar pukul 21.26 Wita. Sedangkan dua tersangka lainnya telah ditahan lebih dulu oleh pihak kejaksaan atas perkara yang lain. (b)
Kontributor: Iksan
Editor: Jumriati