Anak Kepala Daerah Bisa Calon di Daerah Lain

Anak dari Bupati Konawes Selatan, Imran ingin bertarung dengan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah di Kolaka Timur. Hal itu boleh-boleh saja, mengingat tidak ada irisan cakupan wilayah kek

Anak dari Bupati Konawes Selatan, Imran ingin bertarung dengan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah di Kolaka Timur. Hal itu boleh-boleh saja, mengingat tidak ada irisan cakupan wilayah kekuasaan antara kedua daerah tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu, Andi Bagus kepada awak ZonaSultra.com di Jakarta.
“Sejauh ini draft peraturan KPU membolehkan untuk anak bupati mencalonkan diri sebagai bupati di Kabupaten A meski ayahnya masih menjabat sebagai bupati di kabupaten B,” jelas Andi Bagus, Jum’at (13/3/2015).
Begitu juga jika ada sang ayah akan mencalonkan diri sebagai gubernur bersamaan dengan anaknya yang ikut mencalonkan diri sebagai bupati di provinsi yang sama selama tidak berstatus sebagai petahana. “Untuk kasus ini juga dibolehkan, karena keduanya tidak berstatus sebagai incumbent,” tambahnya.
Yang tidak diperbolehkan, jika salah satu diantaranya adalah seorang incumbent. Misalkan, bapak sang anak adalah gubernur yang ingin mencalonkan diri pada periode berikutnya. Sementara sang anak juga akan mencalonkan diri sebagai bupati disalah satu kabupaten di provinsi yang sama.
“Kecuali jika bapaknya incumbent yang akan maju lagi menjadi gubernur, maka anaknya tidak dapat maju menjadi bupati pada provinsi yang sama,” ujarnya singkat. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini