Pendaftar PPPK di Muna Hanya 228 Pelamar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rustam
Rustam

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah pusat telah membuka secara resmi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pun telah mengusulkan sebanyak 537 orang terdiri dari delapan tenaga kesehatan, 22 penyuluh pertanian dan 507 tenaga guru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam mengungkapkan pendaftaran dilakukan melalui sistem online, yang ditetapkan oleh BKN. Pendaftaran tersebut dibuka efektif sejak Sabtu (16/2/2019).

“Dari 537 pendaftar yang sudah didata di BKN hanya sekitar 228 orang lolos berkas dari tiga formasi yang disiapkan,” terang Rustam, Jumat (22/2/2019).

BACA JUGA :  Pemda Konkep Bakal Coret Pelamar CPNS Berstatus Pengurus Parpol

Selain itu, kata Rustam, saat ini pihaknya sudah melakukan verifikasi secara online jumlah peserta yang lolos. Bahkan kartu peserta tes sudah dicetak dan sisanya dibagikan.

“Saat ini kartu tes sudah dicetak dan tinggal dibagikan. Rencananya hari ini,” terang Rustam, Jumat (22/2/2019).

Rencananya perekrutan pegawai kontrak itu akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan bagi tenaga guru, Kesehatan dan Penyuluh pertanian.
Sementara untuk jalur umum direncanakan usai Pemililhan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) April mendatang.

Meski membuka rekrutmen PPPK, Pemda Muna saat ini tengah dipusingkan dengan sumber gaji bagi para pegawai kontrak itu. Namun demikian, kini Pemda Muna bakal memporsikan di APBD Perubahan.

BACA JUGA :  Hari Ketiga Tes CPNS Butur, Empat Orang Lulus Passing Grade

Selain itu, kata mantan Sekretaris BKPSDM Muna ini menuturkan untuk tenaga penyuluh pertanian pihak Kementerian Pertanian (Kementan) sebenarnya sudah siap mendanai lewat Dana Alokasi Umum (DAU) melalui APBD 2020 mendatang.

“Kementan sudah siap menganggarkan gaji tapi nanti lewat APBD induk tahun depan. Itu melalui MoU antara Pemda dan Kementan. Isinya jika Pemda tidak memiliki anggaran maka Kementan bersedia membiayai dan nantinya diporsikan melalui DAU,” ujarnya. (a)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini