ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan agar surat suara untuk pemilih tambahan pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dapat tercukupi.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan bahwa surat suara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebenarnya sudah ada. Pemilih tambahan, kata Arief, telah mempunyai surat suara di suatu tempat tapi yang bersangkutan pindah ke tempat lain. Surat suaranya sudah ada dan didistribusikan ke tempat sebelumnya pemilih tersebut tinggal.
“Sesungguhnya surat suara untuk dia udah diproduksi, tapi KPU bisa punya problem kalau jumlah itu berkumpul di satu tempat dan tidak mungkin kita mengumpulkan atau memindahkan banyak surat suara dari banyak tempat,” kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Senin (225/2/2019).
Arief mencontohkan pemilih pindah dari banyak tempat, misalnya dari Aceh, dari Kalimantan, dari Sulawesi maupun dari Papua. Tidak mungkin KPU memindahkan surat suara tersebut sesuai dengan pemilih yang pindah.
“Kan tidak mungkin kita ambil satu-satu, makanya kita cari mekanisme bagaimana memenuhi ini,” imbuh Arief.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, pihaknya telah merampungkan rekapitulasi DPTb nasional. Dari 34 provinsi, tahap pertama penyusunan DPTb terdata 275.923 pemilih yang tersebar di 496 Kabupaten/Kota, 5.027 Kecamatan, 30.118 Desa/Kelurahan, dan 87.483 TPS. Sebagian di antaranya terkonsentrasi di satu wilayah dalam jumlah besar dan berpotensi tidak bisa dilayani oleh KPU karena kondisi tersebut.
“Kalau pemilih pindahannya, misalnya di satu TPS ada 295 DPTnya, kemudian pemilih pindahannya ada 2 atau 3, itu clear gak ada masalah. Artinya secara teknis memungkinkan,” papar Viryan.
Namun menjadi masalah ketika di tempat-tempat tertentu seperti lembaga pendidikan, perusahaan yang pegawainya atau pelajarnya terkonsentrasi dalam jumlah banyak. Sementara sesuai dengan Undang-Undang, KPU mencetak surat suara 192.228.520 lembar ditambah 2 persen dari jumlah DPT tersebut. KPU sejak dini berupaya mensosialisasikan dan mengedukasi pemilih untuk mau mengurus pindah pemilihnya sejak jauh hari.
“Dalam Undang-Undang disebut paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang tujuannya agar KPU bisa memetakan lebih jauh lagi KPU bisa mengidentifikasi persoalan yang muncul di lapangan,” imbuh Viryan.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa DPTb tahap I ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2019. DPTb yang masuk ke Sultra 3.087 pemilih dan DPTb yang keluar dari Sultra sebanyak 2.613 pemilih.
DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu diantaranya yakni pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili dan korban bencana. (b)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki