ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Truk-truk pengangkut material bahan tambang galian golongan C berupa batu gunung yang menuju proyek Bendungan Ladongi, Kolaka Timur (Koltim) melebihkan kapasitas muatannya (over kapasitas).
Dalam sekali pengangkutan material, sopir truk bisa membawa batu gunung dengan tonase mencapai 12-13 ton per ret. Padahal sesuai Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, semestinya hanya 8 ton per ret dalam sekali muat.
Selain over kapasitas, sopir yang membawa batu gunung juga tidak menutup muatannya dengan terpal. Pengakuan seorang sopir truk, Amor bahwa Ia sering memuat material batu gunung sampai 12-13 ton per sekali muat.
Menanggapi hal itu, Kabid Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum , Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Koltim, Nafruddin mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberi imbauan, baik kepada pihak pengelola dan sopir truk. Mereka diminta tidak memuat batu gunung dengan melebihi kapasitas serta menutup muatannya dengan terpal.
“Waktu pertama kami imbau, mereka (pengelola dan sopir truk) sempat mendengar. Bahkan, mereka tidak lagi mengangkut material dengan melebihi kapasitas. Mereka juga siap menutup batu gunung dengan terpal setiap kali pemuatan. Tapi belakangan ini, kami dapat informasi mereka masih mengulangi lagi. Ini sudah kategori nakal. Kita takutnya, kalau lebih memuat begitu bisa jatuh dan mengenai pengguna jalan,” kata Nafruddin, Rabu (6/3/2019).
Pihak perhubungan pun kembali turun memberi teguran kepada sopir truk yang mengangkut material melebihi kapasitas, kemarin (Rabu, 6/3/2019). Teguran kali itu dibuat dalam surat pernyataan tertulis.
Satu per satu truk pengangkut batu gunung yang menuju proyek bendungan Ladongi dihentikan oleh petugas perhubungan yang berjaga di pos pemungutan retribusi Desa Lalowosula, Kecamatan Ladongi. Sopir truk yang melintas kala itu disuruh turun dan menandatangani surat pernyataan.
Dikatakan Nafruddin, pihak pengelola batu ataupun sopir truk yang tidak menuruti peringatan/teguran kali ini maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bentuk penindakannya adalah dengan mencabut izin pengangkutan.
“Nantinya kami mau minta pendampingan sama pihak Lantas (Polisi Lalu Lintas), kalau memang mereka tidak mau mengikuti peringatan itu maka akan dikena tilang atau izin pengangkutannya akan kami cabut,” jelas Nafruddin.
Pantauan zonasultra. com, jalur jalan raya yang dilalui truk banyak yang sudah berlubang (tidak mulus). Kondisi itu mengancam keselamatan pengendara lain. Batu gunung yang dimuat bisa menimpa pengendara atau pengemudi kendaraan yang kebetulan ada di belakang ataupun di samping truk saat ban truk menginjak jalan berlubang. (B)